Kabar24.com, JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membebaskan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahja Purnama mengajukan beberapa orang saksi dan alat bukti untuk memperkuat gugatan cerainya. Keleluasaan itu diberikan hingga masuk agenda kesimpulan sidang.
Kepala Humas Pengadilan Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengemukakan Ahok berencana mengajukan beberapa orang saksi dan alat bukti lagi pada sidang gugatan perceraian yang digelar pekan depan, Rabu 14 Maret 2018. Menurutnya, agenda sidang kesimpulan akan digelar jika pihak penggugat merasa sudah cukup mengajukan saksi dan alat bukti.
"Kalau dia [Ahok] masih mau mengajukan saksi lagi dan berapa jumlahnya itu terserah dia saja. Kan tinggal sampai seberapa jauh hasil pembuktian yang diajukan terhadap dalil-dalil, khususnya lewat alat bukti saksi," tutur Jootje, Rabu (7/3/2018).
Dia menjelaskan PN Jakut juga tidak akan memaksa penggugat yaitu Ahok untuk hadir selama masa sidang gugatan perceraian. Sikap PN Jakut itu didasarkan pada kenyataan bahwa Ahok tengah menjalani hukuman pidana di Mako Brimob, Depok.
Menurutnya, Majelis Hakim akan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada penggugat untuk membawa saksi dan alat bukti guna memperkuat gugatannya.
"Dia kan ingin pembuktian secara akurat, ya sudah Majelis Hakim juga akan memberikan kesempatan seluas-luasnya. Kita juga harus hormati kalau dia tidak bisa datang karena masih menjalani hukuman," katanya.
Baca Juga
Seperti diketahui, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok telah melayangkan gugatan perceraian kepada istrinya, Veronica Tan. Gugatan disampaikan karena hadirnya orang ketiga bernama Julianto Tio yang telah merusak mahligai pernikahan Ahok-Vero.
Sampai saat ini, Ahok masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat untuk menjalani pidananya atas perkara penodaan agama. Ahok menyerahkan kasus perceraian tersebut kepada adiknya sebagai kuasa hukum.