Kabar24.com, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menemui Presiden Joko Widodo untuk melaporkan persiapan penanganan perselisihan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tahun 2018 ini.
Arief mengatakan MK telah menyiapkan instrumen aturan untuk menghadapi perselisihan yang dapat timbul dalam pilkada. "PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi) kita sudah siap. Ada PMK nomor 5 sampai 8 tahun 2017 yang ketentuan atau instrumen itu dipakai untuk dasar hukum penyelesaian beracara di MK," katanya ketika diwawancara seusai bertemu Presiden, Selasa (13/3/2018).
Arief mengatakan pihaknya telah mensosialisasikan instrumen peraturan itu kepada pihak terkait seperti Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu hingga Komisi Pemilihan Umum.
Baca Juga
"Kami juga sudah sosialisasi kepada para pengacara, supaya pandai mahir beracara di MK. Ini (sosialisasi) akan kita lakukan sampai mendekati penyelenggaraan pilkada serentak," katanya.
Arief mengatakan terdapat 171 pilkada yang akan diselenggarakan pada 2018. Jumlah tersebut, menurutnya, mencerminkan 80% suara pemilih di Indonesia. Keberhasilkan pilkada pada 2018 itu dianggap akan mencerminkan hasil pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2019.
"Oleh karena itu ada hal-hal yang harus kita perhatikan bersama supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh bangsa Indonesia," katanya.