Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Korsel Gugat Pengusaha Indonesia Soal Merek Kosmetik Holika Holika

Produsen kosmetik asal Korea Selatan Enprani Co.Ltd. menggugat wirausahawan asal Indonesia, Jimmy Chandra terkait dengan merek Holika Holika.
Koleksi kosmetik Make Over/dokumentasi
Koleksi kosmetik Make Over/dokumentasi

JAKARTA – Produsen kosmetik asal Korea Selatan Enprani Co.Ltd. menggugat wirausahawan asal Indonesia, Jimmy Chandra terkait dengan merek Holika Holika.

Enprani Co. Ltd (penggugat) mengklaim Jimmy Chandra (tergugat) secara sengaja meniru merek kosmetik penggugat. Perkara tersebut terdaftar dengan No.76/Pdr.Sus-HKI/Merek/2017/PN.Jkt.Pst.

Penggugat adalah pemilik gerai kosmetik bernama Holika Holika. Gerai tersebut tersebar di beberapa pusat perbelanjaan di Indonesia, seperti Mall Taman Anggrek, Lippo Mall Puri, dan Mall of Indonesia.

Kuasa hukum Enprani Co. Ltd. Yovianko Salomo Siregar mengatakan bahwa penggugat merupakan pemilik pertama dan satu-satunya merek Holika Holika.

Pihaknya tidak terima dengan perbuatan tergugat yang memasarkan kosmetik dengan nama yang sama. Merek tergugat yang dipersoalkan telah terdaftar di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Nomor IDM000424151.

"Oleh karena itu, tergugat harus membatalkan merek tersebut," katanya dalam petitum gugatan yang dikutip Bisnis, Senin (12/3).

Yovianko menambahkan, tergugat juga beriktikad tidak baik dengan meniru dan mendompleng merek terkenal. Tujuan dari aksi tersebut yakni guna mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

Hal itu tentu saja melanggar UU No.20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Selain itu, Yovianko mengklaim merek gerai kosmetik Holika Holika adalah merek terkenal, baik di negara asalnya Korea Selatan dan negara lain di Asia.

Adapun, kriteria merek terkenal telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67/2016 tentang Pendaftaran Merek. 

Untuk membuat merek tersebut dikenal oleh publik, penggugat telah membenamkan investasi yang tidak sedikit.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim membatalkan merek Holika Holika milik tergugat.

Penggugat juga meminta DJKI selaku yang turut tergugat untuk mencoret merek Holika Holika tergugat dari daftar umum merek.

Enprani Co. Ltd. merupakan perusahaan kosmetik dan perawatan wajah asal negeri gingseng. Perseroan mengembangkan produk Holika Holika sejak 2010.

Enprani Co. Ltd. adalah perusahaan kolaborasi yang didirikan oleh perusahaan raksasa Korsel, Samsung dan CJ Group.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper