Bisnis.com, JAKARTA – Produsen kosmetik asal Korea Selatan Enprani Co.Ltd. menggugat wirausahawan asal Indonesia, Jimmy Chandra terkait dengan merek Holika Holika.
Enprani Co. Ltd (penggugat) mengklaim Jimmy Chandra (tergugat) secara sengaja meniru merek kosmetik penggugat. Perkara tersebut terdaftar dengan No.76/Pdr.Sus-HKI/Merek/2017/PN.Jkt.Pst.
Penggugat adalah pemilik gerai kosmetik bernama Holika Holika. Gerai tersebut tersebar di beberapa pusat perbelanjaan di Indonesia, seperti Mall Taman Anggrek, Lippo Mall Puri, dan Mall of Indonesia.
Kuasa hukum Enprani Co. Ltd. Yovianko Salomo Siregar mengatakan bahwa penggugat merupakan pemilik pertama dan satu-satunya merek Holika Holika.
Pihaknya tidak terima dengan perbuatan tergugat yang memasarkan kosmetik dengan nama yang sama. Merek tergugat yang dipersoalkan telah terdaftar di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Nomor IDM000424151.
"Oleh karena itu, tergugat harus membatalkan merek tersebut," katanya dalam petitum gugatan yang dikutip Bisnis, Senin (12/3).
Yovianko menambahkan, tergugat juga beriktikad tidak baik dengan meniru dan mendompleng merek terkenal. Tujuan dari aksi tersebut yakni guna mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Hal itu tentu saja melanggar UU No.20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Selain itu, Yovianko mengklaim merek gerai kosmetik Holika Holika adalah merek terkenal, baik di negara asalnya Korea Selatan dan negara lain di Asia.
Adapun, kriteria merek terkenal telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67/2016 tentang Pendaftaran Merek.
Untuk membuat merek tersebut dikenal oleh publik, penggugat telah membenamkan investasi yang tidak sedikit.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim membatalkan merek Holika Holika milik tergugat.
Penggugat juga meminta DJKI selaku yang turut tergugat untuk mencoret merek Holika Holika tergugat dari daftar umum merek.
Enprani Co. Ltd. merupakan perusahaan kosmetik dan perawatan wajah asal negeri gingseng. Perseroan mengembangkan produk Holika Holika sejak 2010.
Enprani Co. Ltd. adalah perusahaan kolaborasi yang didirikan oleh perusahaan raksasa Korsel, Samsung dan CJ Group.
TOLAK GUGATAN
Di sisi lain, Jimmy Chandra sebagai tergugat menolak gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan kosmetik Korea Selatan Enprani Co.Ltd.
Kuasa hukum Jimmy Chandra (tergugat) Djoko Tri Tjahjana menuturkan bahwa pihaknya telah mendaftarkan merek Holika Holika di Direktorat Merek, Direktorat JenderaI Kekayaan Intelektual (DJKI) sejak 2012. Merek tersebut telah dikeluarkan oleh pihak berwenang dengan No IDM000424151.
"Kami mendaftar karena belum ada merek Holika Holika lain di Indonesia. Sistem kita kan menganut first to file [siapa yang lebih dulu mendaftar]," katanya kepada Bisnis, Senin (12/3).
Sementara itu, Enprani Co. Ltd. baru masuk ke Indonesia dengan gerai Holika Holika pada 2016.
Lagi pula, imbuhnya, proses pendaftaran merek tergugat diklaim telah sesuai prosedur yang berlaku di DJKI.
Adapun, merek tergugat masuk kelas barang 3 yang melindungi produk kosmetik dan alat kecantikan. Tergugat memproduksi dan mendistribusikan kosmetik, bulu mata palsu, dan gunting Holika di Jakarta dan Medan.