Bisnis.com, JAKARTA—Pengacara Eggy Sudjana mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan agar tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Ahmad Dhani yang terlibat perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech.
Anggota Presidium Alumni 212 tersebut memastikan tersangka Ahmad Dhani tidak pernah melakukan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial manapun dan kepada siapa pun. Menurutnya, Ahmad Dhani juga tidak pernah melakukan ujaran kebencian spesifik terhadap orang tertentu.
"Saya yakin sekali tidak ada ujaran kebencian yang disebut oleh Ahmad Dhani. Dia kan bilangnya ada kata Kalau. Bahasa itu kan punya makna-makna yang tegas, kecuali kalau tidak ada kata Kalau," tuturnya hari ini, Selasa (13/3/2018).
Dia mengatakan dirinya juga siap menjadi saksi pada perkara yang telah menjerat Ahmad Dhani sebagai tersangka. Pasalnya, dia menilai bahwa Ahmad Dhani sama sekali tidak bersalah dalam perkara tersebut.
"Secara ilmu hukum dan ilmu bahasa, itu kan tidak ada masalah ya. Tidak ada secara spesifik orang yang ditujukan oleh Ahmad Dhani," katanya.
Tersangka Ahmad Dhani dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga
Seperti diketahui, musisi Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 lalu.
Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi oleh pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok bernama Jack Boyd Lapian yang merupakan pendiri BTP Network pada Kamis, 9 Maret 2017. Ahmad Dhani dilaporkan karena diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).