Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Lokasi Mobil SIM Keliling di Jakarta dan Depok

Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) telah berakhir masa berlakunya dan belum diperpanjang, walau hanya terlambat sehari, maka proses perpanjangannya harus dari awal lagi seperti membuat SIM baru.
Kegiatan layanan perpanjangan SIM Keliling di Jakarta. Ilustrasi/TMCPoldaMetro
Kegiatan layanan perpanjangan SIM Keliling di Jakarta. Ilustrasi/TMCPoldaMetro

Bisnis.com, JAKARTA-Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) telah berakhir masa berlakunya dan belum diperpanjang, walau hanya terlambat sehari, maka proses perpanjangannya harus dari awal lagi seperti membuat SIM baru.

Untuk itu Polda Metro Jaya mengoperasikan sejumlah mobil keliling layanan perpanjangan SIM Keliling di 5 wilayah kota Jakarta dengan lokasi yang berpindah-pindah.

Melalui akun twitter resminya @TMCPoldaMetro, Senin pagi ini (12/3/2018) pukul 09.10 WIB mengumumkan lokasi mobil SIM Keliling untuk wilayah Jakarta Pusat beradadi halaman Kantor Pos Pasar Baru.

Untuk Jakarta Utara di Pasar Pagi Mangga Dua, Jakarta Barat di Citraland Grogol, Jakarta Selatan di Pospol TMP Kalibata dan Jl Raya Ciledug Petukangan, Kecamatan Pesanggarahan, serta Jakarta Timur di diler Honda Jl Dewi Sartika dan di depan Cibubur Juntion.

Mobil SIM Keliling beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB melayani perpanjangan SIM A dan C secara online. Sedangkan untuk SIM yang masa berlakunya telah berakhir, walau sehari, harus diurus di kantor Satpas SIM Daan Mogot.

Selain itu Polda Metro Jaya juga menginformasikan lokasi mobil SIM Keliling di Depok, Jawa Barat pada hari ini, Senin (12/3/2018) berlokasi di RM Tirta Rasa Jl Raya Sawangan dan Toko Mebel Serba Indah Jl Raya Bambu Kuning, Bojong Gede.

Selanjutnya pada Selasa berlokasi di Ex Ramayana Jl Raya Bogor dan Toko Mebel Serba Indah Jl Raya Bambu Kuning, Bojong Gede, Rabu di Honda Care Jl Raya Cinere dan Kecamatan Bojongsari,

Serta Kamis di Pasar Segar Cinere dan Kecamatan Bojongsari, Jumat di Depok Town Square dan Kecamatan Tapos, serta Sabtu di Margo City Jl Margonda Raya dan Kecamatan Tapos

Polres Kota Depok mengingatkan bahwa waktu pelayanan perpanjangan SIM pada pukul 08.00-12.00 WIB, sedangkan pendaftarannya ditutup pada pukul 10.00 WIB.

Bagi pemilik SIM A dan C  Kota Depok yang telah berakhir masa berlakunya, meskipun hanya sehari, harus mengurus ke kantor Samsat atau sesuai alamat SIM yaitu Polres Kota Depok, Jawa Barat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper