Kabar24.com, JAKARTA — Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Ferry Noer mengaku sudah mendapat undangan dari KPU untuk pengundian nomor urut di Gedung KPU Pusat.
Pengundian nomor urut partai peserta pemilu itu dilakukan setelah pihaknya memenangi gugatan ajudikasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dengan demikian, ujarnya PBB akan disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu peserta Pemilihan Umum 2019.
Ferry mengaku belum ada komunikasi dengan KPU perihal mekanisme perolehan nomor urut. Menurut dia perolehan nomor urut kemungkinan dilakukan dengan dua cara yakni dikocok ulang atau langsung mendapatkan nomor urut 19.
Dikatakan, bahwa berapapun nomor urut parpol yang diputuskan KPU nanti tak akan ada masalah.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu menyatakan PBB memenuhi syarat mengikuti Pemilu 2019.
Dia memastikan tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah mengambil keputusan melalui rapat pleno.
Baca Juga
Menurut Arief, pada rapat pleno nanti malam, selain menetapkan PBB sebagai peserta pemilu 2019, pihaknya juga akan menetapkan nomor urut sebagai peserta pemilu. Dengan demikian, pihaknya akan melakukan ralat terhadap Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.