Bisnis.com, JAKARTA – PT Antarmitra Sembada terpaksa harus menelan pil pahit lantaran gugatannya terhadap Komisi Banding Merek, Ditjen Kekayaan Intelektual ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan ini terdaftar dengan No.66/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN.Jkt.Pst.
Ketua majelis hakim Kisworo menyatakan bahwa gugatan PT Antarmitra Sembada (penggugat) haruslah ditolak. Majelis menguatkan putusan Komisi Banding Merek, yang lebih dulu menguatkan putusan Direktorat Merek.
"Menolak gugatan untuk seluruhnya," katanya membacakan amar putusan.
Majelis menimbang Komisi Banding Merek telah benar menolak banding penggugat untuk merek Purekids&Baby. Penolakan itu telah sesuai dengan putusan dari Direktorat Merek yang berdasarkan undang-undang merek.
Merek Purekids&Baby milik penggugat dinilai memiliki persamaan dengan merek My Baby milik pihak lain, yang lebih dahulu terdaftar di Direktorat Merek.
Adapun merek My Baby milik pihak lain (PT Bogamulia Nagadi) terdaftar dengan agenda No IDM000146060. Merek ini melindungi kelas barang 5 yang meliputi farmasi, makanan bayi, minuman bayi, cutton bud, kapas, dan sediaan medis.
Merek Purekids&Baby milik penggugat juga melindungi kelas barang yang sama. Merek penggugat bernomor agenda D002012009543.
Persamaan nama merek dan kelas barang tersebut dianggap dapat membingungkan konsumen.