Bisnis.com, JAKARTA — Sepanjang 2017, Mahkamah Agung berkontribusi kepada keuangan negara senilai Rp18,25 triliun yang berasal dari pidana denda dan uang pengganti dalam perkara pelanggaran lalu lintas, korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, dan lainnya.
Jumlah pidana denda dan uang pengganti tersebut, naik lebih dari 400% dibandingkan dengan jumlah denda dan uang pengganti yang dijatuhkan pada 2016 dengan nilai Rp4,48 triliun. Denda dan uang pengganti dijatuhkan dalam perkara pidana pada peradilan umum dan perkara pidana pada peradilan militer.
Bersadarkan Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan 2017, kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan penanganan perkara pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat tbanding tercatat senilai Rp47,26 miliar.
Sementara itu, untuk kontribusi dari uang dendan dan pengganti dari Putusan Mahkamah Agung tercatat senilai Rp4,62 triliun. Kontribusi terbesar datang dari putusan Pengadilan NEgeri dan Pengadilan Tinggi senilai Rp13,57 triliun.
Terakhir, kontribusi dari putusan Pengadilan Miliat, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Tinggi Utama senilai Rp49,81 miliar.
Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali mengatakan penyelenggaraan peradilan merupakan bagian dari pelayanan pada masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Badan peradilan, tidak lagi dituntut hanya menyelenggarakan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tetapi juga memberikan pelayanan berkualitas.
“Beberapa penanganan indikator perkara MA, menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun terutama jika dibandingkan dengan rasio produktivitas memutus tingkat penyelesaian perkara dan sisa perkara,” tuturnya, dalam paparan Laporan Tahunan MA, Kamis (1/3/2018).
Hatta menambahkan dengan upaya melakukan perubahan ke dalam tubuh lembaga melalui berbagai regulasi kebijakan, hasilnya MA mampu menorehkan prestasi di bidang produktivitas memutus perkara sepanjang sejarah sebesar 92,23%.