Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi e-KTP: Keponakan Setya Novanto Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebagai tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik. Selain Irvanto, komisi antirasuah juga menetapkan Made Oka Mas Agung, rekan Setya Novanto sebagai tersangka dalam perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun ini.
Keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi menunggu giliran untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/4)./Antara-Sigid Kurniawan
Keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi menunggu giliran untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/4)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebagai tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik.

Selain Irvanto, komisi antirasuah juga menetapkan Made Oka Mas Agung, rekan Setya Novanto sebagai tersangka dalam perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun ini.

Ketua Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan  sejak awal telah mengikuti proses pengadaan KTP elektronik dengan perusahaan PT Murakabi Sejahtera dan diketahui beberapa kali mengikuti pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang.

“Meski dalam proses tender konsorsium Murakabi kalah, IHP sebagai perwakilan Setya Novanto diduga mengetahui ada fee 5% untuk mempermudah proses pengangaran. Dia juga diduga menerima uang US$3,5 juta sepanjang 19 Januari 2012-19 Februari 2012,” ujarnya, Rabu (28/2/2018) malam.

Dia melanjutkan, yang yang diterima oleh Irvanto melalui proses transfer yang sangat rumit dengan tujuan mengaburkan jejak di antaranya melalui sejumlah biro penukaran uang.

Sementara itu, Made Oka yang merupakan teman lama Setya Novanto sejak era 1990-an, memanfaatkan perusahaannya PT Delta Energy Investment Company sebagai penampung dana transfer dari para anggota konsorsium PNRI selaku pemenang tender proyek pengadaan KTP elektronik.

“Tersangka diduga menrima total US$3,8 juta untuk Setya Novanto dengan perincian US$1,8 juta melalui perusahaan di Singapura, OEM Pte. Uang itu berasal dari Biomorf Mauritius. Selain itu melalui Delta Energy, dia menerima U$2 juta. Tersangka juga menjadi perantara fee 5% kepada anggota DPR,” urainya.

Atas perbuatan tersebut, Irvanto dan Mas Agung dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang (UU) No. 31/1999 yang diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menjerat Irman dan Sugiharto, petinggi Kementerian Dalam Negeri dalam perkara korupsi ini. Selain mereka, tersangka lain yang juga telah divonis adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong. Tersangka lainnya yang tengah menjalani persidangan adalah politis Setya Novanto. Adapula tersangka Anang Sugiana Sudiharjo, Dirut PT Quadra Solution, anggota konsorsium pemenang tender yang perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper