Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak hadir dalam sidang perceraian dengan istrinya, Veronica Tan, yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu, pukul 10.00-12.00 WIB.
Dalam sidang tertutup untuk umum itu, Ahok mewakilkan perkaranya kepada Fifi Lety Indra, pengacar yang juga adiknya. Fifi menghadirkan dua saksi untuk memperkuat Ahok. “Tadi ada dua (saksi) yang hadir, namanya Nathanael dan Rini, mereka adalah kerabat dan staff yang sudah kenal dengan Pak Ahok selama 21 tahun," ucap Fifi usai sidang di PN Jakarta Utara, Rabu, 28 Februari 2018.
Karena tidak hadir, kata Fifi, Ahok hanya menyampaikan surat yang ditujukan kepada majelis hakim. "Intinya, isi suratnya Pak Ahok menyerahkan putusan kepada hakim. Beliau sendiri tidak akan hadir," kata Fifi. Menurut Fifi, hakim akan mempertimbangkan pernyataan Ahok melalui surat tersebut.
Kasus perceraian Ahok dengan Veronica mencuat pada awal Januari 2018. Saat itu beredar dugaan surat gugatan cerai dan hak asuh anak dari Ahok kepada Veronica Tan. Surat tersebut diajukan pada Jumat 5 Januari 2018
Isi surat pengajuan cerai Ahok kepada tergugat Veronica Tan yang tersebar di media sosial tersebut adalah sebagai berikut :
Kepada Ketua Negeri Jakarta Utara Pengadilan Gajah Mada No. 17 Jakarta Pusat
HAL : GUGATAN PERCERAIAN DAN HAK ASUH ANAK
Dengan hormat, Yang bertandatangan di bawah ini:
FIFI, LETY INDRA, S.H., LLM. S H., M.H.
JOSEFINA AGATHA SYUKUR, S. H., M,H
Para dan Konsultan Hukum dari Law Firm FIFI LETY INDRA & ini berdasarkan di Jln. Bendungan Hilir IV No. 15, Jakarta Pusat 10210, dalam hal hukum dari dan surat Kuasa Khusus tanggal 4 Januari 2018 (teriampir), bertindak selaku kuasa oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama :
Ir. BASUKI TJAHAJA PURNAMA, M.M. alias AHOK.
Tempat tinggal :
Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit. Penjaringan, Jakarta Nama lengkap Tempat Tinggal Utara, yang untuk saat ini bertempat tinggal di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua DEPOK, Jawa Barat
Agama: Kristen Protestan
Pekerjaan: Wiraswasta
Yang kemudian memilih domisili hukum di kantor kuasa hukumnya tersebut di atas, selanjutnya disebut PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan gugatan perceraian dan hak asuh anak terhadap:
Nama lengkap: VERONICA TAN
Tempat Tinggal Jl. Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Agama: Kristen Protestan
Pekeraan: Ibu Rumah Tangga
Selanjutnya disebut TERGUGAT.