Kabar24.com, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) meluluskan 23 calon hakim agung (CHA) dari 69 peserta seleksi kualitas CHA Periode II Tahun 2017/2018. Penetapan kelulusan seleksi kualitas tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno KY, Rabu (28/2/2018) di Gedung KY, Jakarta Pusat.
CHA yang lolos tersebut terdiri dari 18 orang dari jalur karier dan 5 orang dari jalur nonkarier. Berdasarkan kamar yang dipilih, sebanyak 6 orang lolos seleksi di kamar Agama, 7 orang lolos seleksi di kamar Perdata, 7 orang lolos seleksi di kamar Pidana, dan 3 orang lolos seleksi di kamar Militer. Namun, tidak ada CHA yang lolos seleksi kualitas di kamar Tata Usaha Negara.
"Sementara, berdasarkan kategori jenis kelamin, sebanyak 21 orang calon merupakan laki-laki dan 2 orang perempuan yang lolos," kata Juru Bicara KY Farid Wajid dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis.
Farid melanjutkan, dilihat dari profesi CHA yang lulus seleksi kualitas, sebanyak 18 orang hakim karir, 3 orang akademisi, dan 2 orang berprofesi lainnya. Berdasarkan kategori strata pendidikan, sebanyak 11 orang bergelar master (S2) dan 12 orang bergelar doktor (S3).
Farid pun menjelaskan dalam melakukan penilaian seleksi kualitas, KY menilai karya profesi masing-masing peserta yang identitasnya telah disamarkan terlebih dahulu. Selain itu, juga dilakukan penilaian terhadap studi kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan hasil karya tulis di tempat, penyelesaian studi kasus hukum dan tes objektif.
Selanjutnya, bagi CHA yang memenuhi lolos seleksi kualitas berhak mengikuti Tahap III, yaitu seleksi kesehatan dan kepribadian. Tes kesehatan akan dilaksanakan pada Senin-Selasa, 2-3 April 2018 di RSPAD Gatot Subroto. Seleksi tahap lanjutan yakni asesmen kompetensi dan kepribadian akan dilaksanakan pada Rabu-Kamis, 4-5 April 2018.
Baca Juga
Selain itu, dalam rangka penelusuran rekam jejak, KY bekerja sama dengan KPK dan PPATK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta aliran dana yang tidak wajar dari CHA.
Diketahui, seleksi ini untuk mengisi kekosongan delapan jabatan hakim agung di MA yang terdiri atas 1 orang di kamar Agama, 3 orang di kamar Perdata, 1 orang di kamar Pidana, 2 orang di kamar Militer dan 1 orang kamar Tata Usaha Negara (yang memiliki keahlian hukum perpajakan).