Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendidikan Usia Dini: Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun Ini Capai Rp4,07 Triliun

Pada tahun ini, pemerintah meningkatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik bagi pendidikan anak usia dini (PAUD) menjadi sebesar Rp4,07 triliun. Anggaran itu meningkat dari tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp3,58 triliun.
Suasana suatu kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Antara
Suasana suatu kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Pada tahun ini, pemerintah meningkatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik bagi pendidikan anak usia dini (PAUD) menjadi sebesar Rp4,07 triliun. Anggaran itu meningkat dari tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp3,58 triliun.

DAK tersebut diperuntukkan bagi 6,78 juta anak dengan besaran Rp600.000 per anak, PAUD Inklusi sebanyak 13.200 anak, pengembangan mutu lembaga untuk 12.459 lembaga PAUD, peningkatan mutu SDM sebanyak 11.398 orang, serta penataan kelembagaan dan kemitraan.

Direktur Pembinaan PAUD Ella Yulaelawati mengatakan prinsip pemanfaatan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD itu harus tepat sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien.

“Yang terpenting, dapat dipertanggungjawabkan dan dikelola secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan,” ujar Ella, mengutip keterangan resminya, Selasa (27/2/2018).

Berdasarkan data Kemendikbud, sepanjang 2017-2018 angka partisipasi kasar (APK) anak usia dini mencapai 74,28%, naik 2,8% dari 72,38% sebelumnya. Untuk di desa, terdapat lembaga PAUD sebanyak 78% dari total 80.476 desa yang ada di seluruh Indonesia.

Kemudian jumlah lembaga PAUD seluruh Indonesia mencapai 228.140, dengan jumlah peserta didik sebanyak 5.694.388, naik sebesar 21,2% dari sebelumnya yang hanya mencapai 4.698.245. Lembaga PAUD terakreditasi sebanyak 22.991, naik 59,74% dari sebelumnya yang mencapai 14.392.

Menurutnya, untuk mewujudkan Gerakan Nasional PAUD berkualitas, pemerintah perlu memberikan dukungan dengan menyediakan berbagai bantuan PAUD kepada lembaga atau satuan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat, yayasan/organisasi, pemerintah daerah, badan keagamaan, dan satuan pendidikan nonformal lainnya seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

Bantuan tersebut bisa berupa seperti Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD, Bantuan Penyelenggaraan PAUD Baru, Bantuan Sarana Pembelajaran PAUD, Unit Gedung Baru (UGB) PAUD, Ruang Kelas Baru (RKB) PAUD, dan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper