Kabar24.com, JAKARTA — Komisi VI DPR RI menilai pemerintah telah melanggar Undang-Undang No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sehingga menyebabkan penutupan sementara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
KPPU sedang berada dalam masa vacum of power atau kekosongan kekuasaan. Hal ini otomatis menyetop seluruh kegiatan operasional KPPU baik internal maupun eksternal. Masa kerja komisioner KPPU periode 2012—2017 telah berakhir per 27 Desember 2017.
Masa kerja ini lantas diperpanjang dua bulan hingga 27 Februari 2018 berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo lantaran belum ditunjuknnya komisioner baru.
Beleid ini tercantum dalam Kepres No.131/P Tahun 2017 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KPPU.
Anggota Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana mengatakan pemerintah tidak melaksanakan UU Anti Monopoli sesuai fitrahnya.
Menurutnya, waktu perpanjangan dua bulan bagi komisioner lama KPPU terlalu dipaksakan. Apalagi, UU tidak satupun mengatur masa perpanjangan selama dua bulan.
Baca Juga
Azam merujuk pada Pasal 31 Ayat 4 UU No.5/1999. Pasal itu berbunyi apabila karena berakhirnya masa jabatan akan terjadi kekosongan dalam keanggotaan Komisi, maka masa jabatan anggota dapat diperpanjang sampai pengangkatan anggota baru.
"Tidak ada satu pasal yang menyebutkan perpanjangan dua bulan. Itu terlalu singkat dan memang bertujuan melemahkan KPPU,"ungkapnya kepada Bisnis, Rabu (27/2/2018).