Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua Panwaslu dan Komisioner KPUD Garut Tertangkap Tangan Terima Suap

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Garut Heri Hasan Basri dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Garut Ade Sudrajad diringkus Tim Gabungan Satgas Anti Money Politic.
Ilustrasi/greekreporter.com
Ilustrasi/greekreporter.com

Kabar24.com, JAKARTA--Ketua Panitia Pengawas Pemilu Garut Heri Hasan Basri ‎dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Garut Ade Sudrajad diringkus Tim Gabungan Satgas Anti Money Politic.

Keduanya diduga telah menerima suap dari salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut, Soni Sondani-Usep Nurdin.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan pelaku pemberi suap‎ tersebut berinisial DD (46). Pelaku telah ditahan bersama Komisioner KPUD Ade Sudrajad dan Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri atas laporan polisi Nomor: LPA/188 /II/2018/JABAR tanggal 22 Februari 2018.

Menurut Martinus, ketiga pelaku berhasil diringkus saat melakukan transaksi suap di KPUD Kabupaten Garut, Jalan Suherman, Km. 147, Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Terhadap ketiganya kini sudah kami amankan. Kami akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Kasus itu sudah kami serahkan kepada Satgas Anti Money Politic Polda Jabar," tuturnya, Senin (26/2/2018).

Martinus menjelaskan pelaku berinisial DD telah memberikan uang ‎tunai sebesar Rp10 juta kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Heru Hasan Basri, dan memberikan uang tunai sebesar Rp100 juta kepada Komisioner KPUD Ade Sudrajad serta satu unit mobil.

Pemberian itu dimaksudkan agar pasangan Soni Sondani-Usep Nurdin diloloskan pada tahapan Pilkada Kabupaten Garut.

"Pemberian hadiah atau menerima hadiah bagi penyelenggara negara itu adalah suap atau gratifikasi dan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," kata Martinus.

Menurut Martinus, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yaitu berupa satu lembar kwitansi tertanggal 8 Februari 2018, satu buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama Heri Hasan Basri, dan dua unit ponsel yang digunakan para pelaku.

Atas perbuatannya, terhadap tersangka DD dapat dipersangkakan sebagaimana dimaksud  pada pasal 5 Undang undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara yaitu Ketua Panwaslu Kab. Garut dan Anggota KPUD Kab. Garut dengan maksud supaya melakukan atau tiada melakukan sesuatu.

Sedangkan tersangka HHB dan AS dapat dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya.

"Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas," ujar Martinus.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper