Kabar24.com, JAKARTA -- Mantan Bupati Morotai Rusli Sibua dituntut enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan atas kasus tindak pidana suap untuk penanganan pilkada Morotai.
"Menyatakan terdakwa Rusli Sibua telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupai Pasal 6 ayat 1 huruf a jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Jaksa Eva Yustisiana saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2015).
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menghukum terdakwa Rusli Sibua dengan pidana tambahan berupa pecabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik pada pemilihan umum yang dilakukan menurut aturan pemilihan umum selama 10 tahun mulai berlaku saat putusan hakim berlaku.
Beberapa hal yang memberatkan tuntutan Rusli adalah perbuatan yang tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta sikap yang berbelit-belit dalam persidangan. Namun, pertimbangan yang meringankan tuntutanny adalah sebelumnya belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Rusli Sibua resmi menjadi tersangka di KPK pada Jumat 26 Juni lalu atas dugaan tindak pidana suap untuk penanganan pilkada Morotai. Perkara yang tengah menjerat Rusli Sibua adalah pengembangan dari perkara suap terhadap Akil Mochtar sewaktu menjabat sebagai ketua MK.
Tindakan suap yang dilakukan Rusli Sibua terhadap Akil Mochtar terungkap dalam dakwaan Akil yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 20 Februari 2014. Sementara, Akil diketahui sudah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus suap penanganan perkara di MK.
Menurut JPU KPK, Akil menerima Rp 2,989 miliar supaya memenangkan Rusli Sibua-Weni R. Paraisu dalam pilkada di Morotai tersebut. Kemudian akibat perbuatannya, Rusli dijerat melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.