Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah alasan pihaknya tidak memenuhi panggilan sidang praperadilan Bupati Morotai, Maluku Utara periode 2011-2016, Rusli Sibua kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah untuk mengulur waktu agar berkas perkara Rusli dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana gugatan praperadilan Rusli karena KPK mengaku masih belum menyiapkan jawaban untuk menjawab semua permohonan praperadilan yang dilakukan Rulis atas penetapannya sebagai tersangka KPK.
Sebelumnya, Rusli merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana penyuapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar untuk penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Morotai, Maluku Utara.
"Ketidakhadiran (KPK) karena kita baru terima surat panggilan 14 atau 15 Juli. Belum cukup waktunya untuk menyusun jawaban," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Sebelumnya, Rusli Sibua resmi menjadi tersangka di KPK pada Jumat 26 Juni lalu atas dugaan tindak pidana suap untuk penanganan pilkada Morotai. Perkara yang tengah menjerat Rusli Sibua adalah pengembangan dari perkara suap terhadap Akil Mochtar sewaktu menjabat sebagai ketua MK.
Tindakan suap yang dilakukan Rusli Sibua terhadap Akil Mochtar terungkap dalam dakwaan Akil yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 20 Februari 2014. Sementara, Akil diketahui sudah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus suap penanganan perkara di MK.
Menurut JPU KPK, Akil menerima Rp 2,989 miliar supaya memenangkan Rusli Sibua-Weni R. Paraisu dalam pilkada di Morotai tersebut. Kemudian akibat perbuatannya, Rusli dijerat melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.