Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Sengketa Pilkada: Eksepsi Bupati Nonaktif Morotai Ditolak

Eksepsi yang diajukan oleh Bupati nonaktif Morotai ditolak oleh majelis Halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang pemeriksaan perkara diputuskan akan dilanjutkan minggu depan untuk pemeriksaan saksi.
Tersangka suap sengketa Pilkada Morotai Rusli Sibua memasuki Gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Senin (27/7). Bupati Morotai itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa pilkada./Antara
Tersangka suap sengketa Pilkada Morotai Rusli Sibua memasuki Gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Senin (27/7). Bupati Morotai itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa pilkada./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Eksepsi yang diajukan oleh Bupati nonaktif Morotai ditolak oleh majelis Halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang pemeriksaan perkara diputuskan akan dilanjutkan minggu depan untuk pemeriksaan saksi.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa Rusli Sibua. Untuk kemudian menghadirkan saksi-saksi," ujar Hakim Ketua Supriyono saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2015).

Sidang pemeriksaan perkara pokok suap sengketa Pilkada yang nilainya mencapai Rp2,9 miliar ini akan tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa KPK meskipun terdakwa menyatakan keberatan dengan putusan sidang.

Kuasa hukum Rusli Sibua, Ahmad Rifai menyatakan keberatan atas putusan sela majelis hakim yang diberikan pada kliennya.

"Pada prinsipnya kami menolak putusan sela ini. Kami melihat banyak yang janggal atas penetapan tersangka terdakwa," ujarnya.

Rusli Sibua dan Sahrin Hamid memberikan uang sejumlah sekitar Rp 2,9 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada sengketa Pilkada Kab Pulau Morotai tahun 2011.

Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar MK membatalkan kemenangan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice.

Dengan dakwaan tersebut, Rusli dikenakan pasal pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper