Bisnis.com, DENPASAR — Calon kepala daerah yang bertarung di pilkada serempak tahun ini ditagih komitmen dan ketegasan sikapnya oleh KPPU untuk menghindari praktik persekongkolan pengadaan barang dan jasa ketika nantinya mereka terpilih sebagai kepala daerah.
Menurut Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf, lebih dari separuh nilai APBN dan APBD digunakan untuk pengadaan barang dan jasa sehingga komitmen dari calon kepala daerah sangat mendesak.
Pengadaan barang dan jasa sangat penting dikarenakan sebagai salah satu penggerak ekonomi daerah. “Karena kasus di KPPU itu 70% kasus persengkongkolan data,” katanya di Denpasar, Minggu (25/2).
Data tersebut sejalan dengan perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang didominasi oleh kasus lelang barang dan jasa. Oleh sebab itu, KPPU minta komitmen dari kandidat kepala daerah untuk menghindari praktik persekongkolan tender.
Untuk menghindari praktik persekongkolan, Syarkawi meminta calon kepala daerah komitmen untuk melakukan pengelolaan secara transparan, akuntabel serta dapat tepat sasaran sesuai kebutuhan riil masyarakat.
Dia optimistis apabila tiga hal itu dipraktikkan oleh kepala daerah terpilih, maka kesejahteraan masyarakat bisa dicapai.
Baca Juga
KPPU yakin jika proses pengadaan barang dan jasa dikelola dengan baik dan tidak terjadi persekongkolan, indeks kesejahteraan masyarakat akan meningkat.
Hal tersebut sejalan dengan niat Presiden Jokowi menjadikan pengadaan barang dan jasa sebagai penggerak ekonomi nasional. APBN saat ini sekitar Rp2.300 triliun dan lebih dari setengahnya untuk pengadaan barang dan jasa.
“Kalau pengadaan barang dan jasa tidak transparan, ada persengkokolan otomatis tidak tepat sasaran dan mustahil bisa capai cita-cita nasional,” katanya. KPPU sendiri, lanjutnya, memiliki keterbatasan dalam penanganan persekongkolan tender.
Syarkawi menuturkan pengelolaan keuangan daerah harus dikelola secara baik dan benar-benar menguntungkan bagi masyarakat. Proses pilkada diharapkan menjadi titik balik bagi calon kepala daerah untuk menyatakan komitmen mereka dalam bidang ekonomi yang salah satunya bersedia mengelola anggaran secara transparan, akuntabel dan tepat sasaran.