Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kreditur Bakal Pailitkan Lagi PT Putra Adi Karyajaya

Poltak Tambunan, kuasa hukum PT Indhira Krisna dan CV Mulia Fatiha mengatakan pihaknya akan memperbaiki permohonan pailitnya. Pengajuan pailit ditolak oleh majelis lantaran utang dinilai tidak sederhana.
Ilustrasi/SSA Advocates
Ilustrasi/SSA Advocates

Bisnis.com, JAKARTA – PT Indhira Krisna dan CV Mulia Fatiha berencana mengajukan pailit baru ke PT Putra Adi Karyajaya, setelah permohonan sebelumnya ditolak oleh majelis hakim.

Poltak Tambunan, kuasa hukum PT Indhira Krisna dan CV Mulia Fatiha mengatakan pihaknya akan memperbaiki permohonan pailitnya. Pengajuan pailit ditolak oleh majelis lantaran utang dinilai tidak sederhana.

“Ini masalah bunga pinjaman yang belum fix. Ini akan kami perbaiki dulu,” katanya kepada Bisnis, Kamis (22/2).

Menurut dia, hitungan bunga sebesar Rp396 juta yang menyebabkan utang menjadi berbelit. Oleh karena itu, pihaknya akan merampungkan masalah ini ke Pengadilan Negeri Bekasi dengan menggugat PT Putra Adi Karyajaya dengan dugaan wanprestasi.

Setelah hasil keluar, tidak menutup kemungkinan dia mengajukan pailit baru ke Pengadilan Niaga.

Poltak menuturkan utang PT Putra Adi Karyajaya kepada PT Indhira Krisna (pemohon I) sebesar Rp3,3 miliar dan bunga Rp396 juta. Sementara itu, utang kepada CV Mulia Fatiha (pemohon II) senilai Rp1,15 miliar beserta bunga Rp138 juta.

Perkara No.72/Pdt.Sus-Pailit/PN.Jkt.Pst ini adalah meloloskan PT Putra Adi Karyajaya dari jerat pailit.

Ketua majelis hakim Agustinus mengatakan PT Putra Adi Karyajaya (termohon pailit) memang terbukti memiliki utang kepada para pemohon pailit.

Kendati begitu, majelis menimbang utang para pemohon tidak dapat dibuktikan secara sederhana. Pembuktian jumlah utang dan bunga dinilai rumit.

Dengan demikian, persyaratan permohonan pailit tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

“Mengadili menolak permohonan pailit para pemohon pailit terhadap PT Putra Adi Karyajaya,” ujarnya membacakan amar putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, akhir pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper