Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Ringkus 12 Pelaku Hate Speech Selama Februari 2018

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri meringkus 12 orang pelaku ujaran kebencian atau hate speech sepanjang 2018. Mereka kebanyakan berasal dari wilayah Jawa Barat.
Ilustrasi/fra.europa.eu-shutterstock
Ilustrasi/fra.europa.eu-shutterstock

Kabar24.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri meringkus 12 orang pelaku ujaran kebencian atau hate speech sepanjang 2018. Mereka kebanyakan berasal dari wilayah Jawa Barat.

Kepala Sub Direktorat I Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Irwan Anwar mengemukakan pelaku ujaran kebencian yang berasal dari Jawa Barat ada sekitar lima orang, tiga di antaranya dari wilayah Kota Bandung. Mereka adalah Wawan Setia Permana, Wawan Bandar dan Tusni Yadi. Dua lainnya berasal dari Garut yaitu Yadi Hidayat dan Sukandi.

Menurut Irwan, ketiga pelaku asal Bandung telah menyebarkan ujaran kebencian berbau SARA dan menghina etnis China di Indonesia melalui me‎lalui media sosial. Sedangkan dua orang pelaku asal Garut membuat berita palsu atau hoax mengenai kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan penculikan ulama di wilayah Cimuncang, Garut.

"Terhadap ketiga pelaku asal Jawa Barat ini sudah kita lakukan tindakan penahanan karena terbukti menyebarkan ujaran kebencian di media sosial mereka," tutur Irwan, Rabu (21/2/2018).

Dia menjelaskan tiga pelaku lain berasal dari wilayah Jakarta Timur yang ditangkap karena melakukan penghinaan terhadap simbol negara yaitu Presiden Joko Widodo (Jokowi), pencemaran nama baik sejumlah tokoh serta memposting isu SARA di media sosial milik ketiga orang pelaku.

Irwan mengatakan dari tiga orang pelaku, dua orang atas nama Gunawan asal Pulogadung Jakarta Timur dan Bambang Kiswotomo telah ditahan. Satu orang lain atas nama Ashadu Amrin asal Pondok Gede Jakarta Timur tidak dilakukan penahanan.

Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri juga telah meringkus empat orang pelaku lain yang di antaranya berasal dari Medan.

Mereka adalah :

  • Ashari Usman yang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial
  • Dedi Iswandi asal Cilegon yang menyebarkan isu berbau SARA
  • Yayi Haidar Aqua asal Rangkas Bitung yang menyebarkan informasi berbau SARA
  • Sandi Ferdian asal Lampung yang telah menyebarkan berita palsu atau hoax

"Tiga orang sudah kami tahan, satu lagi atas nama Sandi Ferdian yang asal dari Lampung kini sedang dalam perjalanan menuju Jakarta bersama tim penyidik untuk dilakukan penahanan. Semuanya akan kami jerat dengan UU ITE," ‎ ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper