Bisnis.com, JAKARTA - Kabar akan pulangnya pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shibah ke Indonesia belum diketahui oleh pihak kepolisian.
Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan belum mendengar kabar tentang rencana kepulangan Rizieq itu.
"Polri belum dapat informasi,” ujarnya, Jumat (16/2/2018).
Namun apabila informasi itu benar, lanjut Argo, polisi siap mengambil langkah pengamanan.
Seperti dilansir Tempo.co, Sabtu (17/2/2018), Rizieq dikabarkan akan pulang ke Indonesia pada Rabu (21/2). Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah FPI Jakarta Novel Bamukmin membenarkan kabar tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan menerangkan pengamanan Rizieq nantinya akan melibatkan TNI.
"Pasti akan ada pengamanan berlapis kami dan akan ada juga penunjang dari satuan atas dan samping yaitu dari TNI," terangnya.
Pengamanan ini dinilai penting sebab pendukung-pendukung Rizieq dikabarkan bakal berkumpul untuk memberi sambutan. Di sisi lain, polisi berkepentingan memeriksa Rizieq terkait sejumlah kasus, diantaranya:
1. Pornografi
Polisi telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus pornografi terkait percakapan mesum yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein. Surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan kepada Rizieq sampai saat ini belum mendapat tanggapan. Rizieq saat itu dikabarkan berada di Arab Saudi.
2. Penghinaan Pancasila dan Pencemaran Nama Baik Soekarno.
Perkara ini dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri. Rizieq dituduh telah menghina Pancasila dan mencemarkan nama baik presiden pertama RI, Soekarno.
Laporan ini didasari oleh rekaman video ceramah Rizieq di suatu tempat di Jawa Barat. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada 30 Desember 2016. Surat panggilan pemeriksaan dari penyidik juga belum pernah ditanggapi.
3. Penyebar Ujaran Kebencian
- Pada 26 Desember 2016, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkan Rizieq terkait dengan ceramahnya yang dinilai telah melecehkan umat Kristiani. Ceramah itu menyebar setelah diunggah ke YouTube.
- Pada 8 Januari 2017, Jaringan Intelektual Muda Antifitnah melaporkan Rizieq perihal ceramahnya soal mata uang baru berlogo "palu-arit". Rizieq dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
- Pada 10 Januari 2017, Solidaritas Merah Putih (Solmet) juga melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan Rizieq yang menyebut ada logo palu-arit dalam lembaran uang rupiah baru.