Kabar24.com, JAKARTA- Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menjamin pemerintah tidak akan menggunakan dana zakat yang rencana dihimpun dari aparatur sipil negera (ASN) muslim.
"Pemerintah sama sekali tidak akan menyentuh [menggunakan] dana zakat. Sangat tidak benar kecurigaan sebagian kalangan bahwa dana zakat akan digunakan pemerintah," katanya, Jumat (16/2/2018)
Menurutnya, sekiranya regulasi tentang penghimpunan zakat ASN muslim itu diterapkan, maka pemerintah tidak akan “menyentuh” atau menggunakan dana tersebut.
Sebab, lanjutnya, dana yang nanti dihimpun dari ASN muslim itu seluruhnya akan dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
"Jadi yang mendistribusikan dana zakat dari ASN muslim itu bukan pemerintah. Ini akan ditasarufkan oleh BAZNAS dan LAZ," ujarnya dalam situs resmi Kementerian Agama (Kemenag), hari ini, Jumat (16/2/2018).
Dia menegaskan Kemenag masih melakukan kajian mendalam terkait regulasi zakat ASN muslim, dengan harapan agar konsep regulasinya benar-benar sudah matang jika akan ditetapkan.
Adapun regulasi yang disiapkan itu, lanjutnya, termasuk dalam rangka membangun akuntabilitas dan transparansi Baznas dan LAZ, sebagai pengelola dana umat tersebut.
Lukman mengatakan kebijakan optimalisasi penghimpunan zakat di kalangan ASN itu hanya berlaku bagi ASN muslim yang sudah memenuhi kriteria secara syar'i, baik yang terkait ketentuan nishab, haul, dan lainnya.
"Kriteria syar'i [terkait nishab dan haul] ini masih dibahas bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas Islam," katanya.