Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) segera melimpahkan tahap dua berkas berita acara pemeriksaan tersangka Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita akan limpahkan tahap dua setelah dinyatakan P21 (lengkap) ke Kejari Jakarta Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Mardiaz K Dwihananto di Jakarta Kamis (15/2/2018).
Mardiaz mengatakan penyidik kepolisian akan menyerahkan barang bukti dan tersangka yang juga pentolan grup band Dewa itu ke Kejari Jakarta Selatan.
Namun Mardiaz menyatakan pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan untuk melimpahkan tahap dua Ahmad Dhani.
Sebelumnya, kepala seksi pidana umum Kejari Jakarta Selatan Dedying menyatakan berkas kasus Ahmad Dhani telah lengkap sejak 12 Februari 2018.
Seorang warga Jack Lapian melaporkan Dhani yang menuliskan status yang dianggap menghasut dan menyebarkan kebencian melalui aku twitter "@AHMADDHANIPRAST" pada 6 Maret 2017.
Jack Lapian melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/1192/III/2017/PMJ/Dit Reskrimsus dengan jeratan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).
Namun Polda Metro Jaya melimpahkan penyelidikan laporan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.