Kabar24.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri akan memanggil Pimpinan Redaksi Teropong Senayan Aris Eko Sedijono untuk diperiksa. Ia diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy atau Romi.
Kepala Subdirektorat II Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri Kombes Asep Safruddin mengatakan pimred media daring Teropong Senayan tersebut rencananya akan diperiksa sebagai saksi pada Kamis (15/2) untuk tersangka Asyari Usman yang diduga telah melakukan dugaan pencemaran nama baik Ketua Umum PPP.
"Benar, rencananya besok yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu," tutur Asep, Rabu (14/2/2018).
Dia menjelaskan Pimred Teropong Senayan rencananya diperiksa penyidik Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri Kombes Irwansyah di kantor sementara Dittipidsiber di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Menurutnya, tim penyidik akan meminta keterangan dari pimred tersebut terkait publikasi artikel yang berjudul Dukung Djarot-Sitorus: Ketum PPP Menjadi "Politiksex Vendor"?
Tersangka Asyari Usman akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310 atas Pasal 311 KUHP tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.
Baca Juga
"Kita tunggu saja besok ya," katanya.