Bisnis.com, JAKARTA – PT Bangun Karya Pratama Lestari menggugat PT Bank CIMB Niaga Tbk. dengan dugaan perbuatan melawan hukum.
Adapun gugatan yang diajukan dalam perkara yang didaftarkan dengan nomor registrasi 99/Pdt.G/2018//PN JKT.SEL itu sudah masuk dalam tahap sidang pertama.
Dalam petitum disebutkan bahwa menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Perjanjian Kredit Nomor 303/FAT/JKT/07 tanggal 27 September 2007 yang dibuat antara penggugat dan tergugat.
Tergugat dihukum untuk pembayaran ganti rugi materiel secara tunai kepada penggugat sebesar Rp34,81 miliar.
Selain itu, penggugat juga dihukum untuk memberikan kerugian immateriel secara tunai kepada penggugat sebesar Rp50 miliar.
Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum berupa banding, verzet ataupun kasasi.
Sementara itu, Media Relations Group Head PT Bank CIMB Niaga Tbk. Deddy T. Hasibuan hanya berujar bahwa CIMB Niaga akan menanggapi dalam persidangan nantinya.