Bisnis.com, JAKARTA – Upaya lima kurator untuk masuk ke perkara debiturnya PT Asuransi Bumi Asih Jaya (dalam pailit) melawan Otoritas Jasa Keuangan kandas di tengah jalan.
Permohonan tim kurator untuk terlibat sebagai tergugat intervensi ditolak oleh majelis hakim. Padahal, Asuransi Bumi Asih Jaya kini berada di bawah pengelolaan lima orang kurator sejak diputus pailit pada 18 Agustus 2015.
PT Asuransi Bumi Asih Jaya (penggugat) menyeret OJK (tergugat) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan perbuatan melawan hukum. Perkara ini terdaftar dengan No.643/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.
Ketua majelis hakim Wiwik Suhartono mengatakan, terdapat tiga pertimbangan untuk menolak permohonan kurator menjadi tergugat intervensi.
Pertama, permohonan yang diajukan kurator bertentangan dengan hukum acara. Pasalnya, dalam permohonannya, kurator meminta agar perkara dihentikan. Menurut majelis, permintaan tersebut melebihi kewenangan penggugat.
Kedua, kurator dalam dalil permohonannya tidak menyebutkan adanya izin dari hakim pengawas kepailitan. Hal ini dinilai melanggar Pasal 69 ayat (5) UU No.37/2004.
Pasal itu menyebutkan untuk menghadap sidang di pengadilan, kurator harus terlebih dahulu mendapat izn dari hakim pengawas.
Ketiga, majelis berpendapat kurator tidak memiliki kepentingan apapun dalam perkara perbuatan melawan hukum yang diajukan PT Asuransi Bumi Asih Jaya terhadap OJK.
"Menolak permohonan pemohon sebagai tergugat intervensi pada Perkara No.643/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst," katanya membacakan amar putusan sela, Selasa (7/2/2018).
Selanjutnya, perkara dilanjutkan dengan agenda mediasi kedua belah pihak dalam waktu dekat. Majelis hakim menunjuk hakim mediator untuk mengawasi jalannya mediasi.