Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Konflik Kepala Daerah Vs Wakil, Mendagri Jadi Juru Damai

Namanya kajian kan tidak harus berupa undang-undang. Dasar kajian itu karena banyaknya konflik antara kepala daerah dan wakil. Setelah terpilih belum setahun sudah konflik. Kajiannya bukan kajian terus harus menghilangkan wakil, ujar Mendagri Tjahjo Kumolo.
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) berbincang dengan Ketua Bawaslu Abhan, di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (9/1)./ANTARA-Rosa Panggabean
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) berbincang dengan Ketua Bawaslu Abhan, di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (9/1)./ANTARA-Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri tengah mengkaji posisi wakil kepala daerah sejalan dengan maraknya perseteruan antara kepala daerah dan wakilnya.

Kendati demikian, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kajian itu bukan untuk menghilangkan posisi wakil kepala daerah. 

"Namanya kajian kan tidak harus berupa undang-undang. Dasar kajian itu karena banyaknya konflik antara kepala daerah dan wakil. Setelah terpilih belum setahun sudah konflik. Kajiannya bukan kajian terus harus menghilangkan wakil,  tidak," ujarnya mengutip keterangan resmi Kemendagri, Rabu (7/2/2018). 

Menurutnya, kajian yang dilakukan hanya untuk menelaah, seperti apa pola hubungan yang seharusnya antara kepala daerah dengan wakilnya. Misalnya, menyangkut pola pembagian kekuasaannya.

Dia menambahkan wakil kepala daerah itu bisa berfungsi kalau mendapat tugas dari kepala daerah. Atau ketika, kepala daerah berhalangan tetap. "Atau ada tugas keluar daerah dia yang menggantikan. Ada berbagai versi. Tapi kalau ada konflik antar kepala daerah dan wakil, ya sulit. Kita lihat aturannya," tegas Tjahjo.

Kementerian Dalam Negeri, lanjut Tjahjo memang pernah melakukan kajian serupa. Tapi kajian yang dilakukan arahnya bukan kemudian harus mengubah UU yang sudah ada. Misalnya, menghilangkan sistem paket dalam pemilihan kepala daerah, di mana pemilihan hanya memilih kepala daerah saja. 

"Kami tidak mengarah untuk mengubah UU. Hanya memilih satu orang (kepala daerah), kan kalau ada apa-apa bagaimana," ungkapnya.

Terkait posisi wakil kepala daerah, dia mengemukakan tugasnya melaksanakan tugas dari kepala daerah. Misalnya, ketika kepala daerah berhalangan, maka yang melaksanakan tugas adalah wakilnya.  "Atau dia mendapat penugasan oleh kepala daerah," ujarnya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper