Bisnis.com, JAKARTA--Kreditur PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel meminta tim pengurus menggandeng kejaksaan untuk membuka data keuangan agen perjalanan umrah tersebut.
Kuasa hukum 6.475 kreditur Anggi Putra Kusuma mengatakan seluruh kreditur membutuhkan informasi mengenai keuangan First Travel. Dengan begitu, kreditur tidak buta tentang aset apa saja yang masih dimiliki bos-bos First Travel.
Permintaan ini diutarakan lantaran First Travel diambang pailit atau tidak ada kemampuan membayar kewajibannya.
"Kalau dimungkinkan, tim pengurus segera berkoordinasi dengan kejaksaan selama waktu yang masih disediakan undang-undang hingga April ini," katanya.
Masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) First Travel akan berakhir pada 27 April mendatang. Apabila tidak ada angin segar berupa masuknya investor, First Travel dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Kendati berujung pailit, lanjut Anggi, kreditur berhak tahu berapa harta kekayaan milik debitur. Hal ini juga tidak membuat kreditur bertanya-tanya dan berharap apakah mereka masih bisa berangkat ke Makkah atau tidak.