Bisnis.com, JAKARTA – PT Iwan Tirta akhirnya memenangkan gugatan terhadap PT Pusaka Iwan Tirta.
Perkara No.51/Pdt.Sus-Merek/2017/PN.Jkt.Pst ini bermula ketika PT Iwan Tirta tidak terima dengan gerai bernama Pusaka Iwan Tirta di pusat perbelanjaan Grand Indonesia.
Kuasa hukum PT Iwan Tirta Aris Eko Prasetyo mengatakan PT Iwan Tirta (penggugat) adalah satu-satunya pemilik sah dari merek yang terdapat unsur nama Iwan Tirta.
Dia mengklaim penggugat merupakan pemegang hak atas merek Iwan Tirta di semua kelas yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Salah satunya yakni kelas barang Nomor 35 yang melindungi segala macam penjualan, termasuk toko.
Adapun merek yang dipersoal yakni nama gerai bermerek PT Pusaka Iwan Tirta (tergugat) dan logonya dengan nomor IDM000209085.
Merek milik tergugat itu didaftarkan di Direktorat Merek, DJKI pada 2 Juli 2009. Penggugat menilai merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhan dengan merek penggugat untuk barang sejenis.
Penggugat mengendus ada iktikad tidak baik dengan adanya gerai bernama PT Pusaka Iwan Tirta di Alun-Alun Grand Indonesia.
Dia menambahkan, produk yang dijual tergugat dalam gerai itu bukan milik mendiang Iwan Tirta. Pasalnya, merek batik yang dijual oleh tergugat memiliki merek berbeda yaitu Pusaka Nusantara.
Menurut Eko, merek tergugat di kelas barang 35 didaftarkan dengan tujuan meniru merek Iwan Tirta penggugat. Tergugat juga dianggap mendompleng ketenaran merek Iwan Tirta.
Atas dasar itu, penggugat meminta ganti rugi materil senilai Rp14,45 miliar dan kerugian immateril Rp60 miliar.