Bisnis.com, JAKARTA – PT Iwan Tirta menyatakan akan meladeni segala upaya hukum yang diajukan oleh PT Pusaka Iwan Tirta, terkait dengan perkara rebutan merek batik Iwan Tirta.
Kuasa hukum PT Iwan Tirta (penggugat) Aries Eko Prasetyo mengatakan pihaknya menyambut baik putusan hakim yang membatalkan merek Iwan Tirta milik rivalnya, PT Pusaka Iwan Tirta.
Menurut dia, pertimbangan majelis hakim juga telah sesuai dengan petitum gugatan. "Meski dikabulkan sebagian tetapi kami puas karena poin-poin utamanya dikabulkan. Itu yang terpenting," katanya usai sidang putusan, Senin (5/2).
Dia mengapresiasi putusan hakim yang menyatakan merek Iwan Tirta milik penggugat adalah merek terkenal. Dengan begitu, penggugat otomatis mengantongi merek Iwan Tirta dalam kelas 24, 25 dan 35.
Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Pusaka Iwan Tirta Banggas Siregar mengaku kecewa dengan putusan hakim.
Pihaknya akan mempelajari putusan terlebih dahulu sebelum menyatakan banding. "Nanti kami diskusi ke klien dulu mau banding atau tidak," ungkapnya.
Pusaka Iwan Tirta mendaftarkan merek Iwan Tirta dengan lukisannya sejak 2 Juli 2009. Merek yang melindungi gerai toko di kelas 35 ini terdaftar dengan nomor IDM000209085.
Tergugat membuka gerai bertajuk Pusaka Iwan Tirta di ritel Alun-Alun Grand Indonesia. Gerai tersebut diklaim menjual batik-batik hasil desain asli dari Iwan Tirta.
Sementara itu, penggugat (PT Iwan Tirta) memasarkan produknya lewat ritel Iwan Tirta Private Collection. Peritel ini tersebar di sejumlah tenan pusat perbelanjaan seperti di Senayan City, Plaza Indonesia, Pacific Place, Plaza Senayan dan Pondok Indah Mall. Penggugat juga membuka butik di kawasan Kemang dan Jalan Wijaya, Kebayoran.