Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iwan Tirta Menang Lawan Pusaka Iwan Tirta

Sengkarut rebutan merek batik Iwan Tirta antara PT Iwan Tirta dan PT Pusaka Iwan Tirta akhirnya menemui titik terang.
Koleksi batik Iwan Tirta/Antara
Koleksi batik Iwan Tirta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Sengkarut rebutan merek batik Iwan Tirta antara PT Iwan Tirta dan PT Pusaka Iwan Tirta akhirnya menemui titik terang.

Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan kubu penggugat yakni PT Iwan Tirta yang mengembangkan ritel bertajuk Iwan Tirta Private Collection. Sebaliknya, marek milik PT Pusaka Iwan Tirta (tergugat) dinyatakan dibatalkan.

Kedua perusahaan mengklaim merupakan pemilik sah batik dalam kelas barang 35 yang melindungi jasa toko.

Ketua majelis hakim Titiek Tedjaningsih mengatakan PT Pusaka Iwan Tirta (tergugat) terbukti meniru merek terkenal milik PT Iwan Tirta.

Pasalnya, PT Iwan Tirta mendaftarkan merek Iwan Tirta di kelas barang 35 pada 3 Mei 2006. Sementara itu, merek tergugat baru didaftarkan pada 2 Juli 2009.

Dalam amar putusannya, majelis mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan batal demi hukum merek PT Pusaka Iwan Tirta kelas barang 35.

Majelis menyatakan merek tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dan seluruhnya berupa bunyi dan ucapan.

Atas putusan itu, majelis memerintahkan Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (turut tergugat) untuk mencoret merek milik tergugat dalam dafatr umum merek.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai merek Iwan Tirta milik PT Iwan Tirta masuk kategori merek terkenal. Pasalnya, merek tersebut sudah terdaftar di berbagai negara seperti Malaysia, Singapura, Jepang dan Hongkong. Dengan begitu, penggugat tentu telah menggelontorkan dana investasi yang tidak sedikit.

Oleh sebab itu, penggugat merupakan pihak yang berkepentingan dalam mengajukan gugatan. Hal ini diatur dalam Pasal 77 ayat (1) UU No.20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Penggugat juga dinyatakan berhak atas merek di kelas 24 dan 25 karena sudah terbukti sebagai merek terkenal.

Putusan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi PT Pusaka Iwan Tirta di kelas 24. Artinya, PT Pusaka Iwan Tirta juga tidak berhak untuk mendapatkan merek di kelas barang yang melindungi kain batik. Putusan ini diketok pada 22 Desember 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper