Kabar24.com, JAKARTA – Pengacara senior Fredrich Yunadi terancam tidak dapat lagi menjadi kuasa hukum Setya Novanto saat berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ini, Novanto tercatat mengajukan 2 gugatan uji materi terhadap UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) di MK. Dua perkara itu masing-masing No. 95/PUU-XV/2017 untuk menguji Pasal 12 ayat (1) UU KPK dan No. 96/PUU-XV/2017 untuk menguji Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) UU KPK.
Untuk mewakilinya di MK, akhir tahun lalu Novanto menggunakan jasa pengacara Yunadi and Associates milik Fredrich Yunadi. Fredrich merupakan salah satu kuasa hukum yang meneken 2 berkas permohonan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tersebut.
Ironisnya, status advokat Fredrich terancam setelah pekan lalu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta memberhentikan pria asal Surabaya itu. Dia dituduh melanggar kode etik advokat karena menelantarkan klien.
Fungsionaris Dewan Pimpinan Cabang Peradi Jakarta Barat Khaeruddin menuturkan advokat tidak boleh lagi menjalankan profesi apabila keanggotaannya dicabut. Advokat memang disumpah oleh hakim pengadilan tinggi, tetapi mereka diangkat oleh organisasi profesi.
“Jadi kalau Fredrich diberhentikan, [Setya Novanto] harus ganti advokatnya,” katanya usai sidang pendahuluan uji materi UU Tipikor di Jakarta, Senin (5/2/2018).
Baca Juga
Selain diberhentikan, tambah Khaeruddin, advokat tidak dapat lagi beracara karena mengundurkan diri atau dihukum kurungan 4 tahun atas suatu tindak pidana. Meski demikian, setiap organisasi profesi advokat memiliki mekanisme berbeda-beda untuk memberhentikan anggotanya.
“Sekarang ini kan sistem profesi advokat itu multibar,” katanya.
Di samping terancam diberhentikan dari advokat, Fredrich juga baru-baru ini ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dugaan obstruction of justice saat menjadi kuasa hukum Novanto. Dia dituduh telah merintangi penyidikan lembaga antirasuah terhadap kliennya itu.
Fredrich memang telah mengundurkan diri sebagai penasihat hukum Novanto dalam perkara dugaan korupsi proyek KTP-el. Namun, jasa Fredrich sebagai kuasa hukum perkara permohonan uji materi di MK belum dicabut.
Sebagaimana diketahui, November 2017 silam Novanto menggugat Pasal 12 ayat (1) UU KPK yang berisi tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK. Salah satu kewenangan lembaga antirasuah itu adalah memerintahkan otoritas imigrasi untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.
Sementara itu, Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) UU KPK mengatur pengesampingan prosedur khusus dalam rangka pemeriksaan tersangka dalam peraturan-perundangan lainnya. Pasal ini terkait dengan tafsir Novanto bahwa UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD mengharuskan persetujuan presiden untuk memeriksa atau meminta keterangan anggota parlemen dalam penyidikan.