Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Norma 'Obstruction of Justice' Digugat karena Kasus Fredrich Yunadi?

Penggugat norma obstruction of justice perkara korupsi membantah memohonkan pengujian Pasal 21 UU tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi semata-mata karena kasus yang menimpa pengacara senior, Fredrich Yunadi.
Tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan atau Obstruction of Justice (OJ), Fredrich Yunadi menjawab pertanyaan wartawan seusai penggeledahan penyidik KPK di kantornya di Jakarta, Kamis (11/1)./ANTARA-Rivan Awal Lingga
Tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan atau Obstruction of Justice (OJ), Fredrich Yunadi menjawab pertanyaan wartawan seusai penggeledahan penyidik KPK di kantornya di Jakarta, Kamis (11/1)./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA — Penggugat norma obstruction of justice perkara korupsi membantah memohonkan pengujian Pasal 21 UU tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi semata-mata karena kasus yang menimpa pengacara senior, Fredrich Yunadi.

“Dari dulu obstruction of justice yang menimpa advokat sudah terjadi. Cuma kebetulan saja Pak Fredrich sedang tenar di televisi dan dia mendapat imbas dari bela klien,” kata Khaeruddin, pemohon uji materi Pasal 21 UU Tipikor di Jakarta, Senin (5/2/2018).

Khaeruddin menilai advokat seharusnya disamakan dengan penegak hukum lain seperti polisi, jaksa, dan hakim. Karena itu, tindakan mereka untuk membela klien tidak semestinya dianggap upaya merintangi penanganan kasus perkara korupsi.

“Bedanya, kalau polisi, jaksa, dan hakim itu dibiayai negara, sedangkan kami tidak dibiayai negara. Padahal secara status sama-sama penegak hukum,” katanya.

Permohonan Khaeruddin di MK teregistrasi No. 7/PUU-XVI/2018, sedangkan satu gugatan senada terdaftar dalam No. 8/PUU-XVI/2018.

Kedua pemohon sama-sama meminta agar obstruction of justice perkara korupsi yang diduga dilakukan advokat terlebih dahulu mendapatkan lampu hijau dari dewan kehormatan profesi advokat.

Obstruction of justice sebagaimana termaktub dalam Pasal 21 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) adalah tindakan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Fredrich Yunadi karena diduga menghalang-halangi penyidikan lembaga antirasuah itu terhadap bekas kliennya, Setya Novanto.

Khaeruddin menilai definisi merintangi proses penanganan perkara di Pasal 21 UU Tipikor tidak jelas. Bukan mustahil, kata dia, upaya advokat membela kliennya secara hukum bisa dianggap memenuhi delik obstruction of justice.

“Contohnya terkait penyitaan. Penyidik kan punya hak menyita, tetapi advokat sesuai KUHAP boleh menjaga dokumen atau kerahasiaan klien. Artinya sebagai pembela kami berusaha menyeimbangkan proses hukum agar ada yang mengawasi penyidik,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper