Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengupayakan langkah hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memenangkan kubu PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
Otoritas persaingan tidak terima putusannya menghukum PGN harus dianulir dan dinyatakan batal demi hukum.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Syarkawi Rauf mengatakan majelis komisi KPPU sudah benar dalam membuat putusan.
Menurut dia, PGN terbukti melakukan monopoli jual beli gas di Medan, Sumatra Utara. PGN merupakan pemain tunggal yang memiliki ruang gerak dominan.
"Kami mempertimbangkan maju kasasi agar perkara ini diperiksa menyeluruh oleh hakim agung MA," katanya kepada Bisnis, Kamis (1/2/2018).
KPPU, lanjut dia, telah terjun ke lapangan untuk mengamati sistem perjanjian jual beli gas (PJBG) di medan. Aksi tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan lantaran PGN menerapkan harga sepihak.
Syarkawi menolak bahwa perkara PGN di Medan adalah ranah perlindungan konsumen yang harus diusut oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Baginya, perkara PGN murni pelanggaran persaingan usaha yang harus dituntaskan oleh KPPU.
PGN, sebutnya, telah melanggar Pasal 17 UU No.5/1999. Pada ayat (1) berbunyi pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Dalam putusan KPPU No.09/KPPU-L/2016, ketua majelis komisi Tresna P. Soemardi menyatakan PGN dihukum denda sebesar Rp9,92 miliar dan disetor ke kas negara.
“Menyatakan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” tutur Tresna membacakan putusan pertanggal 14 November 2017.
Majelis berpendapat dampak praktek monopoli yang dilakukan PGN berdasarkan perhitungan harga excessive. Dampak harga yang excessive oleh PGN mengakibatkan kerugian konsumen pada pasar bersangkutan senilai Rp11,9 miliar.