Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengapa Bupati Nonaktif Rita Wydiasari Minta Maaf ke Dokter Kecantikan Sonia Wibisono?

Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Wydiasari menyampaikan permohonan maafnya kepada dokter kecantikan Sonia Grania Wibisono.
Dokter kecantikan Sonia Wibisono melambaikan tangan seusai menjalani pemeriksaan penyidik di gedung KPK Jakarta, Jumat (26/1). Sonia Wibisono diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. ANTARA FOTO/Wahyu Putro
Dokter kecantikan Sonia Wibisono melambaikan tangan seusai menjalani pemeriksaan penyidik di gedung KPK Jakarta, Jumat (26/1). Sonia Wibisono diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. ANTARA FOTO/Wahyu Putro

Kabar24.com, JAKARTA - Bupati Kutai Kartanegara nonaktif  Rita Wydiasari menyampaikan permohonan maafnya kepada dokter kecantikan Sonia Grania Wibisono.

Permohonan maaf itu karena Rita merasa telah menyeret Sonia dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Saya minta maaf ke dokter Sonia karena dia tidak ada hubungan dengan saya. Saya hanya pernah menjual tas ke dia,” kata Rita di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2018).

Nama Sonia mengemuka dalam pusaran kasus TPPU yang diduga dilakukan Rita. Sonia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi untuk Rita pada Jumat pekan lalu.

Sonia mengaku pernah bertemu dengan Rita di sebuah acara untuk kalangan sosialita sekitar 5 tahun lalu. Sonia tidak mengingat lokasi pertemuan keduanya.

Mengapa Bupati Nonaktif Rita Wydiasari Minta Maaf ke Dokter Kecantikan Sonia Wibisono?

Sonia pun tak mengetahui pekerjaan dan jabatan Rita. Meski mengenal, Sonia juga mengaku tak memiliki hubungan dekat dengan Rita.

KPK sedang menyidik Rita dalam perkara dugaan suap terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima. Rita diduga menerima suap senilai Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun. Suap diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010.

Selain itu, Rita juga sedang disidik dalam perkara dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. Dalam kasus tersebut Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6,97 miliar.

Rita mengatakan berkas perkaranya hampir rampung dan akan dilimpahkan pada 1 Februari 2018. “Diserahkan Kamis, tanggal 1 (Februari),” ujarnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper