Kabar24.com, JAKARTA — Tabir dugaan pemberian suap terkait dengan pembelian pesawat dan mesin pesawat di tubuh Garuda Indonesia semakin terkuak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan berbagai bukti baru.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa secara prinsip, KPK telah mengantongi berbagai bukti dugaan penerimaan suap oleh Ermisyah Satar.
Bukti-bukti tersebut, lanjutnya, masih harus didukung oleh data yang bersumber dari luar negeri sehingga dibutuhkan kerja sama internasional.
“KPK telah melakukan perjanjian kerjasama dengan beberapa negara dan sekarang kita tunggu respons dari negara-negara tersebut,” paparnya, Selasa (23/1/2018).
Dia mengatakan, sejauh ini penyidik masih fokus melakukan penelusuran perihal dugaan penerimaan suap pembelian pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls Royce yang ditelusuri secara saksama. Kuat dugaan, ada penerimaan suap yang dilakukan oleh para pihak di luar negeri.
“Yang kami usut saat ini adalah penerimaan suap bukan pada pengadaan pembelian pesawat dan mesin pesawat,” tuturnya.
Saat menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk. Emirsyah Satar disangka telah menerima suap sebesar 1,2 juta euro dan US$180.000 atau setara dengan Rp20 miliar, dari Rolls Rocye, Ltd. Emir juga dianggap menerima gratifikasi barang senilai US$2 dari perusahaan yang sama.
Dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Emirsyah ini berkaitan dengan pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada Garuda Indonesia.
Keterlibatan kasus suap ini tidak lepas dari peran Soetikno Soedarjo yang merupakan beneficial owner dari Connaught International Pte.Ltd perusahaan Singapura. Di Indonesia Soetikno menjabat sebagai petinggi PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Dalam ppersidangan lanjutan pihak Rolls Royce telah mengaku melebarkan sayap perusahaan dengan memberi profit petinggi di dunia, antara lain Malaysia, Thailand, Brasil, Anggola dan salah satunya Indonesia.
Laporan ini kemudian diproses oleh Corruption Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dan SFO Inggris. Dari laporan tersebut berikut pengakuan dan alat bukti pembukuan keterlibatan Emirsyah Satar yang langsung ditanggapi oleh KPK dengan melakukan pembekuan aset Emirsyah di luar negeri.