Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan distribusi barang konsumsi PT Distribusi Indonesia Jaya harus menelan pil pahit lantaran diputus pailit.
Distributor produk Unicharm dan Arnott's ini tidak mampu mempertahankan usaha yang didirikan sejak 2004. PT Distributor Indonesia Jaya (debitur) harus rela seluruh asetnya dilego oleh kurator untuk menutup utang.
Ketua majelis hakim Titiek Tedjaningsih mengatakan majelis telah menerima rekomendasi dari hakim pengawas selama berjalannya rapat kreditur.
Rekomendasi terebut berupa kondisi kepailitan debitur. Pailit ini terjadi lantaran seluruh kreditur menolak rencana perdamaian dalam agenda pemungutan suara.
"Mengadili, menyatakan PT Distribusi Indonesia Jaya pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Titiek membacakan amar putusan, Senin (22/1/2018).
Dalam pertimbangannya, majelis mengacu pada hasil voting atas rencana perdamaian , 17 Januari lalu.
Dengan begitu, syarat diterimanya proposal perdamaian tidak sesuai dengan Pasal 281 ayat (1) huruf a dan b UU No.47/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Atas dasar itu, pengadilan wajib menyatakan debitur dalam keadaan pailit. Hal ini sesuai dengan Pasal 289 UU Kepailitan dan PKPU.
Perkara ini berawal dari permohonan PKPU sukarela PT Distribusi Jaya Indonesia. Perkara ini terdaftar dengan No.152/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst.