Bisnis.com, JAKARTA — PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. (JPFA), menanggapi permohonan kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang pembatalan putusan Komisi tentang kartel ayam oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kuasa hukum PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. Asep Ridwan dari Assegaf Hamzah and Partners, mengatakan pihaknya telah mengajukan Kontra Memori kepada Mahkamah Agung pada 15 Januari lalu.
“Dengan dibatalkannya Putusan KPPU di tingkat Pengadilan Negeri, menunjukan Komisi telah ceroboh serta semena-mena dalam menuduh adanya kartel. Ke depannya sudah seharusnya KPPU lebih cermat dan bijaksana dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” tuturnya, Selasa (16/1/2018).
Setidaknya, ada lima poin penting yang diajukan JPFA menanggapi Memori Kasasi KPPU. Sebelumnya, Komisi telah mengajukan Memori Kasasi pada 3 Januari lalu.
Pertama, putusan Judex Factie yang telah membatalkan putusan KPPU telah tepat dan benar. Karena Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah secara teliti, seksama dan bijak dalam memutus perkara ini.
Kedua, dalam pertimbangannya, PN Jakbar menyatakan afkir dini bukan merupakan kartel melainkan sebagai wujud kepedulian, dukungan dan kepatuhan pelaku usaha terhadap intruksi Pemerintah. Menurutnya, instruksi yang diterbitkan Dirjen PKH Kementerian Pertanian, dikeluarkan untuk mengatasi keterpurukan harga ayam di tingkat peternak akibat adanya over supplay days old chicken (DOC).
“Faktanya adanya over supply dan permintaan afkir dini dari para peternak secara nyata sudah terungkap dalam persidangan di KPPU berdasarkan keterangan saksi dari para peternak sendiri,” ujarnya.
Ketiga, pelaku usaha tidak akan pernah melakukan afkir dini kalau tidak ada intruksi resmi dari pemerintah. Bahkan, dalam intruksinya Pemerintah memberikan ancaman sanksi kepada pelaku usaha apabila tidak melaksanakan.
Keempat, afkir dini juga dilakukan secara terbuka serta diawasi oleh pemerintah, perguruan tinggi, dan lainnya. Asep menambahkan, kalau memang kartel harusnya dilakukan secara tertutup dari pihak lain.
Kelima, perusahaan mengalami kerugian akibat jutaan induk ayam yang masih produktif harus diafkir untuk mengatasi kelebihan pasokan yang menyebabkan keterpurukan harga di tingkat peternak.
Menurutnya, afkir dini yang telah dilakukan oleh Japfa sendiri mencapai 739.073 ekor induk ayam (parent stock). Namun karena ada intruksi resmi dari pemerintah serta terdapat ancaman sanksi, maka tidak ada pilihan lain bagi perusahaan melakukan afkir dini.
“Hal-hal tersebut secara teliti dan seksama telah diperiksa oleh Pengadilan sehingga sudah sewajarnya Putusan KPPU dibatalkan. Dengan dibatalkannya Putusan KPPU menunjukan KPPU telah ceroboh serta semena-mena dalam menuduh adanya kartel,” tambahnya.