Bisnis.com,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi belum berniat menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang terkait perkara korupsi yang menyeret mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan penyidikkan masih fokus pada dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Emirsyah Satar yang hingga saat ini masih harus menanti kelengkapan dokumen serta bukti dari lembaga pemberantasan korupsi di Singapura dan Inggris.
“Jadi sampai saat ini kami masih fokus kepada tindak pidana korupsinya,” ujarnya, Senin (15/1/2018).
Pada Senin siang, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap artis Iis Sugiharto sebagai saksi atas Emirsyah Satar. Artis tersebut dan ditanyai seputar penjualan rumah miliknya kepada kerabat dari Emirsyah Satar, beberapa tahun silam.
Emirsyah Satar disangka telah menerima suap sebesar 1,2 juta Euro dan US$180.000 atau setara dengan Rp20 miliar, dari Rolls Rocye, Ltd. Emir juga dianggap menerima gratifikasi barang senilai US$2 dari perusahaan yang sama.
Dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Emirsyah ini berkaitan dengan pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT. Garuda Indonesia, Tbk.
Keterlibatan kasus suap ini tidak lepas dari peran Soetikno Soedarjo yang merupakan beneficial owner dari Connaught International Pte.Ltd perusahaan Singapura. Di Indonesia Soetikno menjabat sebagai petinggi PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Dalam persidangan lanjutan Founder Roll Royce telah mengaku melebarkan sayap perusahaan dengan memberi profit petinggi di dunia, antara lain Malaysia, Thailand, Brazil, Anggola dan salah satunya Indonesia.
Laporan ini kemudian diproses oleh Corruption Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dan SFO Inggris. Dari laporan tersebut berikut pengakuan dan alat bukti pembukuan keterlibatan Emirsyah Satar yang langsung ditanggapi oleh KPK dengan melakukan pembekuan aset Emirsyah di luar negeri.