Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan pelat merah PT Berdikari (Persero) mengakui memiliki utang kepada PT Bank Bukopin Tbk.
Perseroan tidak menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan kubu Bukopin di pengadilan.
Sekretaris Perusahaan PT Berdikari (Persero) Saefulla menuturkan perseroan memang memiliki utang kepada bank berkode emiten BBKP tersebut.
Dia mengaku utang tersebut sudah timbul sejak lama. Namun dia menolak jumlah utang yang diklaim sebesar Rp29,87 miliar. Rinciannya utang pokok Rp29,29 miliar, bunga Rp2,53 milar dan denda Rp316,86 juta.
“Ya, kami ada utang. Namun jumlahnya harus dikonfirmasi dulu,” katanya kepada Bisnis, usai persidangan pekan lalu.
Perhitungan utang, lanjut dia, harus diukur kembali lantaran menyangkut beban bunga dan denda.
Baca Juga
Dia berujar perseroan dan Bank Bukopin sebenarnya telah menemui titik terang. Perseroan juga berkomitmen membayar kewajibannya dengan cara mencicil. Buktiya, sudah ada proses restrukturisasi internal antara kedua belah pihak
Lagipula, PT Berdikari telah membangun hubungan baik dengan para perbankan. Oleh karena itu, pihaknya akan mempelajari dulu terkait permohonan PKPU ini.
Disinggung mengenai adanya empat kreditur lain, Saefullah enggan berkomentar.
“Kami fokus ke Bank Bukopin dulu. Saat ini ke sini dulu ya,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Bank Bukopin mengajukan empat nama kreditur bank lain yang memegang tagihan terhadap PT Berdikari.
Pertama, PT Bank HSBC Indonesia dengan piutang Rp32,18 miliar. Kedua, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan nilai Rp68,90 miliar.
Ketiga, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Jakarta Rp59,5 milar. Keempat, PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero) dengan tagihan Rp40 miliar.
Bank Bukopin juga mendatangkan pihak HSBC Indonesia dalam sidang perdana, Selasa (9/1/2018).