Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Predator Seks Pemangsa Anak, Jabar Segera Miliki Perda Ini

Dalam waktu tak lama lagi Jawa Barat akan memiliki peraturan daerah yang dapat mencegah anak-anak dimangsa predator seks.
Ilustrasi/Reuters
Ilustrasi/Reuters

Kabar24.com, BANDUNG - Dalam waktu tak lama lagi Jawa Barat akan memiliki peraturan daerah yang dapat mencegah anak-anak dimangsa predator seks.

Ketua DPRD Jawa Barat optimistis Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pornografi, yang sedang dibahas bisa mencegah para predator seks menjalankan aksinya.

"Kami yakin raperda ini jika sudah disahkan dapat implementatif di bawah dan bisa mencegah pelaku atau predator seks, terutama predator seks ke anak-anak," kata Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, di Kota Bandung, Minggu (14/1/2018).

Selain itu, lanjut Ineu, raperda ini juga diharapkan dapat meminimalisir kasus-kasus pornografi seperti kasus video porno yang melibatkan anak kecil dengan wanita dewasa di Kota Bandung beberapa waktu lalu.

"Kalau ada perdanya minimal masyarakat jadi takut atau mencegah. Di raperda ini dibahas soal sosialisasi tentang pencegahan bahaya pornografi," kata dia.

Oleh karena itu, politisi perempuan dari Fraksi PDIP Jawa Barat ini menilai raperda ini penting karena masalah pornografi sudah sangat mengkhawatirkan.

"Makin marak pornografi dan akses informasi di dunia maya begitu mudah didapatkan, termasuk masalah pornografi sehingga kami memandang ketika ada usulan raperda ini, maka sangat bagus," kata Ineu.

Ia menambahkan raperda ini ditargetkan akan disahkan menjadi perda oleh DPRD Jawa Barat pada akhir Januari 2018.

"Insha Allah akhir bulan ini disahkan, sebenarnya raperda ini disahkan akhir Desember tapi teman-teman minta diperpanjang masa kerjanya sampai akhir Januari agar bisa menampung masukan dari berbagai pihak seperti KPAI Pusat karena kita ingin ada sinergitas dengan pusat," kata dia.

Selain itu, lanjut Ineu, keberadaan raperda ini tidak akan tumpang tindih dengan Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Tidak akan tumpang tindih karena Undang-undang ini membutuhan peraturan pelaksanaan di level pusat PP, kalau di level daerah Perda, jadi perlu ditajamkan untuk kekinian yang ada di Jabar," kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper