Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 meningkat signifikan dibandingkan dengan Pilkada 2017.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat dalam Pilkada 2018 terdapat 13 daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Sementara itu, dalam Pilkada 2017 terdapat sembilan daerah yang memiliki calon tunggal.
Daerah-daerah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2018 adalah Enrekang, Mamasa, Puncak, Padang Lawas Utara, Pasuruan, Mimika, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Lebak, Karanganyar, Minahasa Tenggara, dan Kabupaten Prabumulih. "Pada 2017, 90% calon tunggal itu inkumben atau kerabat dari orang berkuasa," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, seperti dilansir dari Tempo.co, Minggu (14/1/2018).
Dalam diskusi yang digelar pada Sabtu (13/1) itu, disebutkan bahwa dalam Pilkada 2017 terdapat sembilan calon tunggal dan delapan di antaranya adalah inkumben di daerah masing-masing. Adapun satu lainnya merupakan anak dari Gubernur Kalimantan Barat Cornelis yaitu Karolin Margaret Natasa, yang kemudian menjadi Bupati Landak.
Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi juga menyatakan prihatin masih ada calon tunggal dalam Pilkada 2018. Menurutnya, fenomena calon tunggal merusak esensi persaingan dalam politik.
“Kontestasi politik menjadi nihil,” ujar Pramono.
Titi melanjutkan terdapat dua varian calon tunggal dalam Pilkada. Pertama, calon tunggal merupakan orang yang sebelumnya berkuasa atau inkumben. Kedua, calon tunggal adalah keluarga dari orang yang sedang berkuasa.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan sebagai mesin kaderisasi, partai politik seharusnya menanggapi dan mengantisipasi munculnya calon tunggal. KPU akan memperpanjang masa pendaftaran di daerah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2018.
Setelah pendaftaran ditutup pada 10 Januari 2019, KPU melakukan sosialisasi selama tiga hari dan memberikan waktu tiga hari lagi untuk para calon yang ingin mendaftar.