Bisnis.com, JAKARTA – Sembilan konsumen pengembang properti PT Kapuk Naga Indah menyambut baik langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menarik Hak Guna Bangun (HGB) di seluruh pulau-pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Kuasa hukum sembilan konsumen Rendy Anggara Putra dari kantor hukum RAP & Co mengatakan kebijakan itu memperjelas permasalahan yang dihadapi oleh kliennya.
“Kami apresiasi langkah Pak Anies dan ini memperjelas bahwa proyek [Golf Island Pulau D] tidak jelas [izinnya]," ucapnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (9/1/2018).
Selain itu, lanjutnya, keputusan itu juga bisa menjadi landasan baru untuk meneruskan upaya hukum yang akan dilakukan, baik itu melalui Badan Perlindungan Sengketan Konsumen, pengadilan negeri, bahkan judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Kendati demikian, Rendy berpendapat upaya pencabutan izin HGB itu tidak bisa hanya dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta saja. Badan Pertanahan Nasional juga perlu menindaklanjuti dengan seksama.
“Ini juga tentang bagaimana BPN menyambutnya. Kebijakan Pak Anies yang lebih konkret lagi juga dibutuhkan,” jelasnya.
Baca Juga
Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan surat yang berisi permohonan kepada BPN untuk menunda dan membatalkan seluruh HGB yang diberikan kepada pihak ketiga atas seluruh pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.
Surat bertanggal 29 Desember 2017 itu ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia.
Dalam surat itu disebutkan, langkah itu diambil karena dalam review awal telah ditemukan dampak buruk dan indikasi/dugaan cacat prosedur dalam pelaksanaan reklamasi.