Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Rolas Sitinjak, membenarkan surat gugatan cerai yang dilayangkan kliennya kepada sang istri, Veronica Tan.
"Benar adanya," katanya kepada Tempo, Senin, 8 Januari 2018.
Rolas mengatakan surat gugatan cerai tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat sore, 5 Januari 2018.
Memang, sejak Jumat beredar di media sosial surat gugatan cerai dan hak asuh anak dari Ahok kepada Veronica. Surat itu pun menjadi viral.
Teguh Samudra, pengacara Ahok yang lain, belum mengetahui secara pasti surat gugatan cerai tersebut.
“Saya belum tahu dan saya minta konfirmasi ke Mbak Fifi dan Mbak Fina juga belum ada jawabannya,” ujarnya dalam pesannya kepada Tempo, Senin, 8 Januari 2018.
Tempo pun menghubungi Fify Lety Indra adik kandung Ahok melalui sambungan telepon dan pesan singkat, tapi hingga berita ini diturunkan belum ada respons dari pihak mereka.