Bisnis.com, JAKARTA - Hingga saat ini, kebenaran mengenai kabar gugatan cerai yang dilayangkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok terhadap isterinya Veronica Tan masih belum menemui kepastian.
Saat Bisnis.com mengonfirmasi kepada kuasa hukumnya bernama Sirra Prayuna, pihaknya mengaku masih memastikan kebenaran surat gugatan perceraian tersebut. Dia meminta pihak pewarta agar mengonfirmasi hal tersebut ke pengacara lainnya bernama Fifi Lety Indra, yang merupakan adik kandung Ahok.
"Saya belum cek juga, lihat nanti deh. Coba konfirmasi ke Bu Vivi," tuturnya kepada Bisnis.com, Senin (8/1/2018).
Tetapi, saat Bisnis.com mengonfirmasi kebenaran surat gugatan cerai tersebut kepada Fifi Lety Indra, pihaknya juga belum memberikan respons melalui saluran telepon maupun pesan singkat.
Hingga berita ini dimuat, belum ada konfirmasi apapun dari pihak Ahok maupun kuasa hukumnya.
Dalam kolom perihal surat gugatan tersebut, tertulis Gugatan Perceraian dan Hak Asuk Anak tertanggal 5 Januari 2018. Tertulis nama Ahok sebagai penggugat dan isterinya Veronika Tan sebagai tergugat dalam gugatan perceraian yang diajukan terhadap sang isteri.