Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Holding Tambang, Aturan Holding Migas Juga Akan Digugat

Setelah holding perusahaan BUMN tambnag yang akan digugat, holding BUMN minyak bumi dan gas antara PT Pertamina dan PT PGN juga akan dibawa ke meja hijau.
Awak mobil tangki (AMT) bersiap melakukan pengisian bahan bakar minyak ke dalam mobil tangki Pertamina di Terminal BBM Jakarta Group Plumpang, Jakarta Utara, Senin (27/11)./JIBI-Nurul Hidayat
Awak mobil tangki (AMT) bersiap melakukan pengisian bahan bakar minyak ke dalam mobil tangki Pertamina di Terminal BBM Jakarta Group Plumpang, Jakarta Utara, Senin (27/11)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah holding perusahaan BUMN tambang akan digugat, holding BUMN minyak bumi dan gas antara PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) juga akan dibawa ke meja hijau. 

Selain holding tambang, pemerintah dalam waktu dekat juga direncanakan merealisasikan holding migas dengan menempatkan PGN sebagai anak perusahaan Pertamina.

"Pada dasarnya, saya mendukung upaya penguatan BUMN dengan memperbesar nilai aset, tapi bukan dengan cara seperti saat ini yang melemahkan sistem pengawasan. Makanya saya turut menggugat, karena kalau dibiarkan mereka makin merajalela dan enggak karuan," pungkas Marwan Batubara yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil penggugat holding tambang dalam keterangan resmi, Jumat (5/1/2018).

Marwan, yang juga tergabung dalam Indonesia Resources Studies (IRESS), menyatakan gugatan akan diajukan pekan depan dan materinya sudah disusun.

Di sisi lain, dia menegaskan keterlibatannya dalam menggugat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT lnalum (Persero). Dalam holding tambang, PT Aneka Tambang (Antam), PT Bukit Asam (PTBA), PT Timah akan menjadi anak usaha PT Inalum (Persero).

Kebijakan holding itu dipandang mengabaikan fungsi pengawasan DPR serta melanggar UU Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Minerba.

"Holding ini tidak melibatkan DPR padahal ini keputusan penting dan strategis. Tiga perusahaan yang tadinya BUMN dan sekarang dijadikan anak perusahaan PT Inalum, maka dia bukan lagi BUMN dan terhindar dari pengawasan KPK dan BPK," terang Marwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper