Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Beri Kelonggaran Kredit 3 Tahun, Pariwisata Karangasem akan Pulih Cepat

Pelaku pariwisata di Karangasem optimistis pemulihan ekonomi di Karangasem akan berjalan lebih cepat seiring keputusan OJK menetapkan Kabupaten Karangasem Bali sebagai daerah perlakukan khusus terhadap kredit bank.
Asap dan abu vulkanik menyembur dari kawah Gunung Agung di Pura Besakih, Karangasem, Bali, Selasa (28/11). Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi memantau terjadinya tremor menerus akibat aktifitas gunung tersebut dan abu gunung telah menyebar ke bagian barat daya dengan ketinggian hingga 3.000 meter serta merekomendasikan masyarakat untuk tidak beraktivitas dalam radius hingga 10 km dari kawah. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
Asap dan abu vulkanik menyembur dari kawah Gunung Agung di Pura Besakih, Karangasem, Bali, Selasa (28/11). Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi memantau terjadinya tremor menerus akibat aktifitas gunung tersebut dan abu gunung telah menyebar ke bagian barat daya dengan ketinggian hingga 3.000 meter serta merekomendasikan masyarakat untuk tidak beraktivitas dalam radius hingga 10 km dari kawah. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

Kabar24.com, DENPASAR—Pelaku pariwisata di Karangasem optimistis pemulihan ekonomi di Karangasem akan berjalan lebih cepat seiring keputusan OJK menetapkan Kabupaten Karangasem Bali sebagai daerah perlakukan khusus terhadap kredit bank.

Sekretaris PHRI Karangasem Wayan Kariasa menyatakan kebijakan yang tertuang Keputusan Dewan Komisioner No.20/KDK.03/2017 tersebut akan membantu pengusaha untuk mengalokasian dana guna kepentingan yang lain.Selama ini pelaku usaha kesusahan mengalokasikan dana karena pariwisata lesu tetapi harus tetap membayar kewajiban dan mengurusi operasional akomodasi wisata.

“Setidaknya dana sedikit kami yang masih tersedia bisa digunakan untuk kebutuhan lain guna mendukung pemulihan dan menyakinkan wisatawan untuk datang kesini,” jelasnya, Rabu (3/1/2018).

Kariasa menyatakan turunnya kebijakan tersebut akan membantu pelaku perbankan mengambil keputusan. Dia mengharapkan permintaan pelaku usaha agar diberikan kelonggaran dalam pembayaran kredit maupun pemotongan bunga pinjaman bisa direalisasikan sesuai kebijakan masing-masing bank.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa keputusan OJK tersebut sudah lama dinantikan oleh pelaku usaha, karena selama ini industri pariwisata seakan mati secara perlahan. Kebijakan inipun, kata Kariasa, bisa membantu tenang tidak saja pengusaha tetapi pegawai hotel di Karangasem yang selama ini kesusahan untuk membayar pinjaman mereka di bank.

Hingga saat ini, merosotnya kunjungan turis ke Karangasem membuat tingkat hunian kamar di daerah ini hanya tersisa 10% dari yang seharusnya minimal 45% pada akhir tahun ini. Akibat kondisi tersebut, sejumlah pelaku kesusahan mengoperasikan hotel dan terpaksa merumahkan sebanyak 75% dari total karyawannya. Total pekerja pariwisata di Karangasem diperkirakan sebanyak 2.500-3.000 orang.

Ketua Kadin Karangasem Ida Wayan Cakra Weda Kusuma mengharapkan OJK mengeluarkan kebijakan yang dapat menginstruksikan perbankan seragam dalam memberikan restrukturisasi bagi debitur setempat. Pasalnya kebijakan tersebut belum akan membuat pelaku perbankan di Bali seragam dalam mengeluarkan kebijakan pelonggaran. Aturan itu dinilai belum memuat secara detil bagi perbankan.

“Sepertinya masih ngambang tidak ada keputusan pasti. Menurut saya implementasi tidak akan bisa berjalan dengan baik, karena tidak ada satu kata pun kalimat menyatakan inilah keputusan OJK yang harus diputuskan seluruh bank yang memberikan layanan di Karangasem,” jelasnya.

Cakra justru pesimistis dengan keluarnya kebijakan tersebut dan memprediksi tidak akan sampai turun dirasakan masyarakat dengan baik. Pada saat ini, setiap bank memberikan kebijakan berbeda-beda, seperti BRI sudah bisa menurunkan suku bunga hingga 5%, tetapi BPD hanya berikan 0,5%. Diharapkan ada tindakan seragam dalam hal penurunan suku bunga karena masyarakat sangat kesusahan.

Makanya keinginan kami kepada OJK, supaya tegas menginstruksikan penundaan kredit dan penghapusan denda atau bunga. Harapan saya supaya bank satu dengan bank lain tidak berbeda-beda,” jelasnya.

OJK Beri Relaksasi

OJK secara resmi mengeluarkan kebijakan khusus bidang perbankan terkait dampak letusan Gunung Agung Bali dengan menetapkan Kabupaten Karangasem Bali sebagai daerah perlakukan khusus terhadap kredit bank. Kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisioner No.20/KDK.03/2017 ini menetapkan menetapkan Kabupaten Karangasem Bali sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit bank dan berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal 29 Desember 2017.

Adapun perlakuan khusus terhadap kredit bank mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

“Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah OJK mengkaji dampak erupsi Gunung Agung di Kabupaten Karangasem Bali, terutama di daerah yang secara langsung terkena bencana alam, sehingga perlu upaya-upaya khusus mempercepat pemulihan kinerjaperbankan dan kondisi perekonomian paska-bencana alam tersebut,” ujar Deputi Komisioner Kebijakan Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo melalui siaran pers.

Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kelonggaran dalam penetapan kualitas kredit secara keseluruhan maupun kredit yang direstrukturisasi kepada debitur yang terkena dampak bencana alam erupsi Gunung Agung di Kabupaten KarangasemBali. Kebijakan ini merupakan kelanjutan kebijakan OJK yang memberikan perlakuan khusus terhadap kredit yang disalurkan untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi di stressed area yang disebabkan karena bencana alam dan bersifat sementara (temporary measures).

Data OJK mencatat delapan kecamatan di Kabupaten Karangasem terkena dampak langsung dari bencana erupsi Gunung Agung yaitu Kecamatan Abang, Kecamatan Bebandem, Kecamatan Karangasem, Kecamatan Kubu, Kecamatan Manggis, Kecamatan Rendang, Kecamatan Sidemen dan Kecamatan Selat. Dari laporan bank umum dan BPR yang disampaikan pada 18 Desember 2017, data debitur dan kredit yang terdampak erupsi Gunung Agung berasal dari 11 bank umum dan 36 BPR.

Jumlah debitur dari 11 bank umum yang terkena dampak langsung erupsi Gunung Agung sebanyak 19.430 dengan total baki debet Rp1,09 triliun. Berdasarkan sektor usaha, kredit bank umum yang paling terdampak bencana adalah perdagangan besar dan eceran dengan total baki debet Rp689 miliar dengan total debitur 13.609.

Sementara debitur dan kredit BPR yang terkena dampak berasal dari 36 BPR dengan total debitur 1.128 dengan total baki debet sebesar Rp148,9 miliar. Dengan sektor usaha yang paling terdampak bencana adalah perdagangan, hotel dan restoran dengan total baki debet Rp48,1 miliar dari 384 debitur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Feri Kristianto
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper