Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Telantarkan Jamaah Umroh, Izin BPW Al-Utsmaniyah Dicabut

Kementerian Agama mencabut izin operasi perusahaan penyelenggara perjalanan umroh PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah (Hannien Tour) karena menterlantarkan jamaahnya hingga gagal berangkat.
Suasana umat Islam beribadah di Makah. Ilustrasi/JIBI
Suasana umat Islam beribadah di Makah. Ilustrasi/JIBI

Kabar24.com, JAKARTA-Kementerian Agama mencabut izin operasi perusahaan penyelenggara perjalanan umroh PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah (Hannien Tour) karena menterlantarkan jamaahnya hingga gagal berangkat.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, M. Arfi Hatim, mengatakan pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Menag No.941/2017 tentang Penjatuhan sanksi administratif pencabutan izin penyelenggaraan Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

“Sanksi atas pelanggaran penelantaran yang mengakibatkan gagal berangkat adalah pencabutan izin penyelenggaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 69 PP No.79 tahun 2012,” katanya dalam situs resmi Kemenag, Selasa (2/1/2018).

Menurutnya, Biro Perjalanan Wisata (BPW) Al-Utsmaniyah terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 65 huruf a, PP No. 79/2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.13/2008 tentang Penyelenggaraan ibadah haji.

Dia menjelaskan dengan sanksi administrasi itu BPW Al-Utsmaniyah tidak memiliki hak lagi untuk menjual paket umrah, serta menerima pendaftaran dan memberangkatkan jamaah umrah.

“Sebaliknya, BPW Al-Utsmaniyah tetap berkewajiban mengembalikan seluruh biaya yang telah disetorkan jamaah atau melimpahkan jamaahnya yang telah terdaftar kepada PPIU lain untuk diberangkatkan,” ujarnya.

Arfi mengungkapkan bahwa kasus penelantaran jemaah umrah oleh BPW Al-Utsmaniyah mulai terungkap pada April 2017, karena ada pengaduan masyarakat baik secara langsung ke Kementerian Agama maupun melalui media massa.

Atas laporan tersebut, lanjutnya, Kemenag sudah memanggil pihak BPW Al-Utsmaniyah untuk melakukan klarifikasi dan dilanjutkan dengan upaya mediasi antara pihak perusahaan dengan jamaahnya.

Pihak BPW Al-Utsmaniyah dalam mediasi itu menyatakan kesediaannya untuk memberangkatkan jamaah dan mengembalikan biaya (refund) kepada mereka yang ingin menarik kembali uangnya. 

Namun, imbuhnya, pihak BPW Al-Utsmaniyah belum memenuhi kesepakatan itu sehingga sebagian jamaah melaporkannya kepada pihak kepolisian. Untuk itu, Kemenag juga telah memberikan kesaksian kepada kepolisian Resort Bogor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper