Kabar24.com, JERUSALEM TIMUR-- Kementerian Luar Negeri Palestina mengecam rencana pembangunan pemukiman Israel yang baru, pembangunan tersebut mencakup 300.000 unit rumah di kawasan Yerusalem Timur yang dikuasai Israel.
Dalam sebuah pernyataan di halaman Facebook resmi Kementerian Luar Negeri Palestina pada Minggu (24/12/2017), mereka mengecam Presiden AS Donald Trump yang bertanggung jawab atas "keangkuhan Israel" yang telah mendukung aneksasi Yerusalem Timur.
"Kementerian menegaskan bahwa arogansi kolonial Israel ini tidak akan terjadi tanpa keputusan Presiden AS Donald Trump untuk mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel," demikian pernyataan tersebut.
"Pemerintahan Trump harus menanggung tanggung jawab atas kejahatan baru yang dilakukan Israel, negara penguasa, kepada rakyat kami."
Dikutip melalui Al Jazeera, Kementerian mendesak Mahkamah Internasional dan Pengadilan Pidana Internasional untuk memulai langkah pengecaman terhadap rencana tersebut.
Menurut media Israel, Menteri Perumahan dan Pembangunan Israel Yoav Galant mengumumkan peluncuran sebuah kampanye untuk mempromosikan pembangunan unit permukiman baru.
Baca Juga
Stasiun televisi Israel Channel 10 mengatakan bahwa pembangunan yang direncanakan adalah bagian dari apa yang disebut "RUU Yerusalem Raya", yang bertujuan untuk mengambil lahan permukiman ilegal di Tepi Barat yang mereka kuasai sampai batas-batas yang ditentukan Israel di kota Yerusalem.
RUU itu dimaksudkan untuk dipilih pada bulan Oktober oleh sebuah komite menteri sebelum pergi ke Knesset untuk mendapatkan persetujuan, namun pemungutan suara tersebut ditunda sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Jika disahkan, RUU tersebut akan mencabut batas kota Yerusalem yakni tiga kota pemukiman terbesar Maale Adumim, Givat Zeev dan Gush Etzion, yang menampung sekitar 140.000 penduduk Israel.
Kebijakan ini akan menambahkan orang-orang Israel yang tinggal di sana menjadi penduduk Yerusalem, sehingga memungkinkan mereka untuk memilih dalam pemilihan lokal.
Untuk memberikan kepastian bagi mayoritas Yahudi di kota tersebut, undang-undang tersebut juga akan menciptakan "kotamadya independen" untuk beberapa lingkungan Palestina yang merupakan bagian dari kota Yerusalem namun terputus dari kota oleh tembok pemisah Israel.
Lingkungan ini adalah rumah bagi lebih dari 100.000 orang yang menderita kekurangan layanan pemerintah dan fasilitas infrastruktur dasar.
Pernyataan Galant keluar tiga pekan setelah Presiden AS Donald Trump mengumumkan bahwa AS mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan mengatakan bahwa pemerintahannya akan memindahkan kedutaannya dari Tel Aviv ke kota suci tersebut.
Pernyataan Trump memicu kecaman internasional dan demonstrasi yang meluas di seluruh dunia.
Pekan lalu, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan sebuah resolusi yang menyatakan bahwa langkah Trump ditetapkan "null and void" atau dibatalkan atas nama hukum.
Demonstrasi di Tepi Barat yang diduduki oleh Israel dan Yerusalem Timur diwarnai dengan penggunaan kekerasan oleh pasukan Israel. Di Jalur Gaza, Israel melancarkan beberapa serangan udara.
Sejak pengumuman Trump, setidaknya 15 orang telah terbunuh di wilayah Palestina yang diduduki oleh Israel, lebih dari 2.900 orang terluka dan lebih dari 500 orang dipenjara.